Indonesia Kerjasama Pajak dengan 70 Negara

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana menambah perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) alias Tax Treaty dengan 23 yuridiksi baru sepanjang tahun ini. Langkah ini merupakan tahap kedua  setelah presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan multilateral instrument (MLI) akhir  tahun lalu. Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan  Penggeseran Laba alias Base Erotion and Profit Shifting (BEPS). Dalam Pepres tersebut, pemerintah mencantumkan P3B Indonesia dengan 47 negara.

Asal tau saja, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi penghindaran pajak. MLI dikembangkan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)  sebagai salah satu cara untuk menutup kesenjangan peraturan pajak internasional yang ada dengan merujuk hasil dari BEPS Action OECD dalam perjanjian pajak bilateral di seluruh dunia. Meskipun belum menjadi anggota OECD, indonesia ikut meratifikasi perjanjian MLI di Paris, pada 2017 lalu.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menyebut, pada tahap pertama, Indonesia mengusulkan 47 P3B untuk diamandemen melalui skema MLI. Dari 47 P3B tersebut, terdapat 19 P3B yang sudah diratifikasi di tiap yurisdiksi sesuai dengan ketentuan domestiknya. “Tahap kedua akan ada 23 P3B yang baru yang akan diajukan oleh Indonesia. Substansi pembahasannya, akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing yurisdiksi.” Kata John kepada KONTAN, Minggu(19/1). Sehingga P3B indonesia bertambah menjadi 70 yurisdiksi.

Sayang,John masih belum mau menyebut tambahan negara yang dimaksud. Yang jelas, Jumlah P3B Indonesia pada tahun ini akan bertambah dari P3B dengan 47 negara menjadi P3B dengan 70 negara. Sehingga ruang gerak wajib pajak (WP) nakal yang ingin melakukan aksi penghindaran pajak kian sempit. Pengamat Pajak Danny Darussalam menilai, ada empat keuntungan B3P dalam MLI. Sebab, MLI yang diajukan Indonesia sudah meliputi empat BEPS Action.

Pertama, Action 2 tentang hybrid mistmatch arrangement. Ini upaya untuk menangkal perencanaan pajak agresif karena perbedaan aturan pajak domestik antar negara. Kedua, Action 6 tentang penyalahgunaan tax treaty. “Ini cukup valid sebab alat uji yang digunakan untuk mencegah penyalahgunaan ini melalui adopsi principle purpose test (PPT),” kata Darussalam kepada KONTAN.

Poin ketiga, action 7 tentang penghindaran status badan usaha tetap (BUT). Darussalam menilai poin ini akan terikat untuk memajaki ekonomi digital. Keempat, Action 14 tentang penyelesaian sengketa pajak lewat mekanisme Mutual Agreement Procedure(MAP). “MLI akan menjadi alat untuk menindak penghindaran pajak atau perencanaan pajak agresif dan tentu ini sangat positif terhadap penerimaan pajak,” ujar Darussalam.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only