Beleid Sapu Jagat Masih Diragukan

JAKARTA. Penyusuan rancangan beleid sapu jagat (omnibus law) bernama Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan mendekati final. Di antara dua rancangan belied itu, RUU Cipta Lapangan Kerja berpeluang paling hot, alot dan seu pembahasannya.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memang tak melulu merevisi beleid ketenagakerjaan nan sensitif. RUU ini juga merombak rezim perizinan investasi, pertanahan, hingga urusan lingkungan demi memuluskan arus investasi dalam negeri (lihat infografis).

Namun, tak dipungkiri, urusan revisi aturan ketenagakerjaan akan lebih sensitif lantaran berkaitan dengan isu kesejahteraan buruh, maupun urusan dunia pemburuhan secara umum. Poin ini juga akan menjadi ajang tarik menarik antara kepentingan pengusaha maupun serikat pekerja.

Secara umum, Ketua Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit menyatakan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini belum bisa menjawab tuntas semua persoalan ekonomi Indonesia. Dia juga menambahkan bahwa RUU Cipta Lapangan Keja tidak memangkas hak pekerja. “Upah minimum kan tettap ada, jadi sebenarnya tak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya, Jumat (17/1).

Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengingatkan, revisi UU tak akan menyelesaikan masalah  ekonomi jika aturan teknisya dibuat seenaknya. Ia melihat masih banyak aturan teknis dari kementerian, peraturan gubernur, maupun peraturan walikota yang justru menghambat pelaksanaan sebuah UU. “Perlu ditindaklanjuti penataan ulang regulasi lama non UU,” kata Danang.

Beda dengan pengusaha yang optimis, pekerja masih khawatir dengan terobosan pemerintah membentuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat melihat banyak kejanggalan di draf RUU ini. “Kami dapat kisi-kisi atas aturan ini yang justru menimbulkan kontroversi dan membuat kami idak percaya,” ucap Mirah.

Menurut Mirah, buruh masih meragukan RUU Cipta Lapangan Kerja yang bertujuan menarik masuk investasi bisa memperbaiki nasib pekerja. Apalagi pemerintah kurang transparan dalam membahas draf RUU dan tergesa-gesa.

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar meminta pemerintah memastikan beberapa poin di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pertama, RUU ini jangan sampai mengorbankan kesejahteraan pekerja dan tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada saat ini. Kedua, perumusan aturan ini harus mellibatkan partisipasi publik termasuk pekerja. Ia menegaskan, hingga saat ini, pembahasan tidak melibatkan serikat buruh.     

Sumber: harian kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only