Pajak Belanja Online Barang Impor Segera Berlaku, Begini Cara Menghitungnya

 Kabar terbaru, buat kamu yang hobi beli barang online dari luar negeri, ada aturan baru yang disebut akan mulai berlaku 30 Januari 2020.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi via e-commerce dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.

Artinya, produk-produk luar negeri yang dibeli melalui e-commerce mulai dari harga 3 dollar AS atau Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) sudah dikenai pajak dan bea masuk.

Seperti dilansir akun Direktorat Jenderal Bea Cukai , menghitung pajak barang impor itu tergantung dari berapa harga barang dan berapa ongkos kirimnya.

Dalam akun Facebooknya, Direktorat Jenderal Bea Cukai  memberi contoh untuk pembelian barang online seharga 4 dollar AS dengan ongkos kirim 18 dollar AS dan asuransi 2 dollar AS.

* Menghitung total harga barang, atau juga disebur sebagai Nilai Pabean

Dengan kurs Rp 15 ribu, maka dihitung total pembayaran adalah

(harga barang + ongkos kirim + asuransi) x nilai tukar dollar ke rupiah :

(4+18+2) x 15.000 = 360.000

Jadi total pembelian sebelum kena pajak atau Nilai Pabean adalah Rp 360 ribu.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only