Tak Bayar Pajak, Bapenda Kota Malang Gerah dengan Iklan Ditempel di Dinding

Tak bayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang merasa gerah dengan keberadaan iklan yang ditempel sembarangan di dinding, tiang, hingga pohon. Selain itu, seluruh iklan yang dipasang tersebut juga merusak estetika atau keindahan sudut kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ade Herawanto menyampaikan, hampir semua titik di Kota Malang selalu ditemui iklan yang ditempel secara sembarangan. Padahal, menempelkan papan iklan seenaknya sangat tidak diperbolehkan.

“Mulai dari iklan salon, sedot WC, potong rambut, dan masih banyak lagi. Jadi asal tempel saja, itu kan nggak bagus bikin jorok juga,” katanya.

Selama ini, menurutnya petugas Bapenda Kota Malang telah mendatangi para pengusaha sebagaimana informasi yang tertera dalam papan iklan tersebut. Selain menagih besaran pajak yang diwajibkan, juga untuk mengedukasi para pelaku usaha untuk tak menempel informasi secara sembarangan.

Namun saat dimintai keterangan dan pertanggungjawaban, kebanyakan para pengusaha menurutnya mengaku telah membayarkan besaran pajak. Namun besaran pajak yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tersebut dilakukan melalui pihak ke tiga, dan bukan dibayarkan langsung pada Bapenda Kota Malang.

“Jadi biasanya mereka (para pengusaha) gunakan pihak ke tiga untuk buat iklan yang ditempel itu, dan pembayaran semua ke pihak ke tiga tersebut,” jelas pria yang akrab disapa Sam Ade D’Kross itu.

Meski besaran pajak papan iklan tersebut menurutnya tak besar, namun petugas pajak terus melakukan tindakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan. Selain itu juga berusaha untuk meminimalisir kembali pola menyebar iklan dengan cara seenaknya.

“Sepanjang 2019 kalau ditotal nominal pajak iklan yang ditempel-tempel itu ada sekitar Rp 15 Juta. Memang nominalnya nggak sebesar pajak lainnya, tapi ya itu kan kalau dibiarkan akan merusak estetika,” tambahnya.

Ade menyampaikan, meski nominalnya tak terlalu besar, pajak iklan yang ditempel tersebut akan mendapat perhatian. Selain diharapkan mampu menambah potensi pajak, juga ditargetkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat agar memasang iklan di lokasi yang tepat dan diizinkan.

Sumber: jatimtimes.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only