JAKARTA. Beleid Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan mengatur pemberian insentif bagi pengusaha tambang mineral dan batubara yang melaksanakan program hilirisasi.
Berdasarkan kajian pemerintah, untuk sementara ada tiga opsi pemberian insentif. Namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemungkinan hanya mengusulkan satu insentif.
Pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan minerba yang menjalankan program hilirisasi, termasuk gasifikasi batubara.
Ketiga insentif yang kini dalam pembahasan pemerintah adalah pembebasan kewajiban pemasok ke pasar domestik atau domestic market obligation (DMO). Dus isentif lainnya adalah pengenaan royalti batubara 0% dan pemberian jangka waktu izin selama umur tambang.
DMO di pertambangan batubara uang berlaku saat ini merupakan kelanjutan kebiajakan tahun lalu. Pada 2019, pemerintah menetapkan porsi DMO batubara sebesar 25% dari target profuksi batubara nasional yang mencapai 489,13 juta ton. Adapun royalti batubara mulai 3% tergantung perizinan dan kualitas kalori.
Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menyatakan, saat ini insentif sedang dibahas bersama Stake holders terkait, termasuk pelaku usaha batubara dan industri.
Dalam pembahasan, ada satu opsi insentif yang menjadi pilihan, yakni pemotongan royalti, “Ada beberapa usulan insentif agar proyek gasifikasi yang dijalankan dapat feaseable. Usulan tersebut dikaji, salah satunya royalti,” kata dia, Selasa (14/1) lalu.
Wafid menargetkan, pembahasan mengenai insentif gasifikasi baubara rampung di semester pertama tahun ini.
Namun, dia belum menyebutkan detail skema insentif yang akan berlaku, serta bentuk regulasi dari insentif itu.
Anggota Tim Perumus Omnimbus Law, Ahmad Redi menambahkan, masih ada insentif lain bagi pelaku industri. Hal ini berkaitan dengan pemberian izin pertambangan bagi perusahaan yang mengelolah dan memurnikan mineral secara integrasi serta pemanfaatan dan pengembangan batubara tambang.
“Perusahaan tambang bisa mendapatkan izin operasi produksi selama 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun hingga umur tambang,” ujar Redi, Senin (20/1)
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia meyakini insentif hilirisasi batubara dapat meningkatkan investasi.
Namun ada sejumlah poin penting yang patut menjadi perhatian, antara lain mengenai insentif fiskal berupa tax holiday untuk pajak penghasilan (PPh) badan usaha hingga 0% selama umur proyek.
Selain itu, pemerintah harus memberikan insentif non fiskal, antara lain kepastian masa berlaku IUP yang mendukung sesuai umur proyek.
“Juga regulasi harga batubara yang khusus untuk hilirisasi di mulut tambang dan regulasi harga DME yang mendukung kelayakan proyek gasifikasi batubara,” kata Hendra, kemarin.
Sumber : Harian Kontan.
Leave a Reply