Pengakuan Driver Ojol: Ditarik Pajak Tapi Tak Pernah Terima Bukti

Jakarta – Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) mendesak pemerintah agar profesi sebagai driver ojek online (ojol) dibuatkan payung hukum yang jelas. Selama ini, status driver ojol yang tidak jelas dirugikan para driver.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, sejak 2016 driver ojol sudah dikenakan pajak sebesar 6% oleh salah satu aplikator.

“Sejak 2016 (sudah dikenakan pajak oleh) Grab saja. Penghasilan mereka (driver) selama sebulan diakumulasi lalu dipotong 6% sesuai PPh (pasal) 21,” kata Igun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2020).Igun menjelaskan, setiap driver yang penghasilannya sudah atau di atas Rp 4,5 juta otomatis dikenakan pajak.

Namun begitu, sebagai karyawan taat pajak, para driver ojol merasa tidak pernah dimintakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh aplikator tersebut. Sehingga ke mana larinya pajak tersebut dipertanyakan oleh para driver.

“Kita nggak pernah ngisi NPWP, kita nggak pernah ngisi formulir pajak, bukti setor pajak pun tidak ada. Kalau pun dipotong (terus) dibayarin atas nama siapa? karena nggak ada bukti setor dan teman-teman (driver) nggak pernah dimintain NPWP. Jadi kalaupun dibayar ini atas nama aplikator atau driver? Kalau atas nama driver nggak mungkin,” ucapnya.

Mendengar itu, Pimpinan Komisi V dari Fraksi PDIP Lasarus mengatakan, dalam waktu dekat aplikator angkutan online akan dipanggil guna membandingkan informasi yang didapat antara aplikator dengan driver.

“Kalau memang itu benar adanya demikian tentu sangat rapuh hubungan kerja ini antara driver dengan aplikator dan ini harus kita perbaiki. Walaupun hubungan kerja tidak ada di kami, nanti hubungan kerja kita deliver ke komisi IX. Kami akan minta pendapatnya (aplikator) kita compare-kan supaya informasi yang kami terima berimbang,” terangnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only