Kominfo Sebut Netflix Sudah Siap Bayar Pajak, Tapi…

Jakarta – Perusahaan digital penyedia hiburan asal Amerika Serikat, Netflix ternyata sudah menyatakan kesiapannya untuk membayar pajak di Indonesia. Namun, Netflix belum merealisasikan pembayaran pajak karena belum ada regulasi untuk memungut  pajak dari perusahaan luar negeri yang berusaha di Indonesia.

“Saya udah ketemu (Netflix), dia mau bayar pajak. Tapi, bagaimana caranya,  bayarnya ke mana, belum ada aturannya,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Ia mengungkapkan, Pemerintah sedang merencanakan aturan baru dengan mengubah sistem perpajakan. Tujuannya, agar dapat menarik pajak dari perusahaan digital yang menjalankan usaha di Indonesia.

“Jadi kalau mereka ada perusahaan di luar, katakan di Singapura, di Vietnam ingin beroperasi di Indonesia, mereka harus mendaftarkan diri, untuk nanti kita kenakan PPn-nya,” ungkap Semuel.

Semuel mengatakan, nantinya aturan turunan penarikan pajak perusahaan digital akan masuk ke dalam RUU Omnibus Law Perpajakan, “Itu kan di situ nanti diatur,” ucapnya.

Kemudian Semuel menjelaskan, pemerintah melalukan penyesuaian dengan memberi kelonggaran agar perusahaan digital yang berkegiatan usaha di Indonesia tidak perlu mempunyai kantor fisik untuk bisa menjadi Badan Usaha Tetap (BUT). 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate sebelumnya memastikan pemerintah tengah menggodok aturan pajak untuk layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan sejenisnya. Rincian peraturan tersebut bakal termaktub dalam Omnibus Law Perpajakan.

“Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun di dalam Omnibus Law Perpajakan. Tapi sementara ini saya udah bicara dengan mereka juga,” ujar Johnny di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019

Menurut Johnny, apabila beleid tersebut sudah keluar dan penyedia layanan seperti Netflix tetap tidak membayar pajak, maka akan ada sanksi yang menanti mereka.  Omnibus Law bidang perpajakan bakal terdiri dari 28 pasal. Namun, ke-28 pasal tersebut mengamandemen sebanyak 7 Undang-Undang (UU) yang telah ada sebelumnya. Semua pasal tersebut juga terdiri dari 6 klaster isu perpajakan.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only