Online Shop Batam Terpukul Dua Kali, Ongkir Naik Kini Bayar Bea Masuk

BATAM – Beberapa pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) bertemu dengan Bea Cukai di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jalan Raja Fisabilillah, Batam Kota, Selasa (21/1/2020).

Pertemuan tersebut terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/2019 yang menimbulkan pro dan kontra.

Pelaku UMKM yang tergabung dalam Batam Online Commmunity (BOC), mengadukan perihal pemberlakuan PMK 199 yang berlaku mulai 30 Januari 2020 kepada Kadin Batam.

Kadin pun merespon pengaduan ini dengan mempertemukan BOC yang dipimpin oleh Saugi Sahab dengan pihak BC.

Hadir dalam pertemuan ini Yosef Hendriyansah, selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam dan Humas Bea Cukai Kota Batam Sumarna. Hadir juga Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk.

Seperti diberitakan Tribun kemarin, beleid Menteri Keuangan tentang ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor barang ini menyasar sejumlah produk ritel, seperti sepatu, produk tas serta produk tekstil yang memang makin marak. Barang-barang yang harganya di atas 3 dolar AS akan dikenai tarif impor sebesar 7,5 persen.

• Pemerintah Membunuh Kami! Pedagang Cemas Aturan Tarif Impor PMK 199/2019

Pemerintah sebenarnya menerapkan tarif tunggal bagi pengiriman Pasalnya, di sisi lain, pemerintah juga memangkas pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Jika sebelumnya tarif berkisar ± 27,5%-37,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP (20% tanpa NPWP), kini semuanya menjadi ± 17,5% saja, yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10 %, dan PPh 0%.

Aturan itu juga menetapkan ambang batas untuk produk impor rokok serta turunannya serta minuman mengandung etil alkohol. Untuk rokok, hanya dibatasi 20 batang, cerutu 5 batang dan minuman beralkohl 350ml.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only