Jakarta: Pemerintah menyiapkan pembentukan omnibus law jasa keuangan demi mengoptimalkan kerangka penanganan dan pencegahan krisis di sistem keuangan nasional. Usulan pembentukan omnibus law itu berasal dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan itu menjadi prioritas ketiga setelah RUU Bea Materai dan RUU Omnibus Law Perpajakan.
“Mengenai omnibus law sektor keuangan, hari ini DPR menetapkan prolegnas. Pemerintah telah mengusulkan tahapan prolegnas untuk bidang keuangan. Kami mengusulkan prioritas RUU bea materai yang sudah hampir selesai dibahas dan akan terus dibahas. Dan ini juga menjadi prioritas,” ujar Ani sapaannya dalam jumpa pers KSSK di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Ani mengungkapkan KSSK telah membentuk tim untuk merumuskan poin-poin yang akan dituangkan dalam omnibus law sektor keuangan tersebut. Nantinya, skema RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dibuat seperti RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.
“Nanti isinya saya jelaskan ditempat lain,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Ani mengakui pengawasan sistem keuangan nasional belum sempurna lantaran pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan hanya berfokus pada bank sistemik.
Saat ini Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) belum mengatur Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Pengawasannya masih berpatokan pada Undang-undang OJK dan Undang-undang perasuransian.
“Dibutuhkan penyempurnaan sehingga kami anggap sebagai salah satu prioritas karena PPKSK menyangkut UU Keuangan Negara, UU OJK, UU LPS, dan UU Perbankan perlu kita sempurnakan,” pungkas dia.
Pemerintah sebelumnya berhasil merampungkan naskah akademik dan draf RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan. Beleid omnibus law tersebut rencananya diserahkan ke DPR pekan depan.
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengamandemen 79 Undang-undang dan 1.244 pasal. Substansinya mencakup 11 klaster yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.
Sementara omnibus law Perpajakan mencakup Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply