Menteri Sri bebaskan pajak buku pelajaran dan agama

JAKARTA, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk buku pelajaran, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Beleid yang diteken Sri Mulyani pada 10 Januari 2020 itu mencabut PMK 122/PMK.011/2013.

Si Mulyani mengungkapkan, pembebasan PPN diberikan agar harga buku pelajaran dan kitab suci lebih terjangkau oleh masyarakat.

“Bahwa untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat, perlu mengatur ketentuan yang memberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/ atau penyerahannya,” ujar Sri Mulyani dalam pertimbangan terbitnya PMK 5/2020 seperti dikutip, Senin (27/1/2020).

Selain itu, penerbitan beleid juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, buku pelajaran maupun kitab suci yang dibebaskan PPN tidak hanya berupa cetakan berjilid tetapi juga publikasi elektronik.

Dalam Pasal 3 (1) PMK5/2020, buku pelajaran umum yang mendapatkan pembebasan PPN adalah buku pendidikan yang sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Buku umum yang mengandung unsur pendidikan harus memenuhi lima persyaratan. Pertama, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Kedua, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan.

Ketiga, tidak mengandung unsur pornografi. Keempat, tidak mengandung unsur kekerasan. Kelima, tidak mengandung ujaran kebencian.

Sementara, kitab suci yang mendapatkan pembebasan PPN adalah kitab suci, termasuk tafsir dan terjemahannya untuk agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha.

Pembebasan PPN juga diberikan untuk kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang mengurusi bidang agama dan pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

Ketentuan pembebasan PPN berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 10 Januari 2020.

Sumber: kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only