UKM Dalam Negeri Kalah Saing, Begini Strategi Pemerintah

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah meluncurkan fasilitas Pusat Logistik Berikat, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

Fasilitas PLB memungkinkan para pengusaha menyimpan barang barang impor maupun ekspor, dengan kemudahan fasilitas fiscal berupa penundaan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta berbagai fleksibilitas operasional lainnya.

PLB-e (Pusat Logistik Berikat E-Commerce) sendiri adalah PLB yang dikhususkan untuk menimbun barang yang penjualannya dilakukan melalui plaform e-commerce.

Terkait Impor, fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi masuknya barang impor yang dijual dengan platform e-commerce melalui system impor borongan yang memiliki risiko tinggi, hal ini sejalan dengan program pemerintah Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang dicanangkan sejak Juli 2017. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan pengawasan atas barang impor e-commerce tersebut secara terpusat serta mengontrol barang tersebut agar memenuhi standar nasional ketika masuk ke dalam negeri.

Tentu saja, dengan adanya kontrol ini akan tercapai transparansi terhadap barang impor yang masuk, sehingga pendapatan negara melalui bea masuk dan pajak juga meningkat. PLB-e juga diharapakan mengurangi biaya logistik dan mempercepat waktu bongkar muat barang di pelabuhan.

Sedangkan terkait ekspor, PLB-e akan menjadi pusat distribusi produk e-commerce dimana Industri/Usaha Kecil dan Menengah (IKM/UKM) akan didorong dan dibina  untuk menembus dan bersaing di pasar internasional melalui berbagai fasilitas yang diberikan. Selain mendapat kemudahan fasilitas kepabeanan dalam melakukan ekspor, produk mereka akan lebih dikenal lebih luas karena masuk dalam dalam katalog market place di luar negeri.

Produk mereka juga telah disesuaikan dengan kebutuhan pasar di luar negeri melalui seleksi yang dilakukan oleh perusahaan pengelola PLB-e. IKM/UKM hanya perlu fokus terhadap system produksi dan kualitas barang yang diproduksi. Tak hanya itu, mereka juga dapat memenuhi kebutuhan bahan baku yang diperoleh dari luar negeri menggunakan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).

Di sisi lain pemerintah juga telah melakukan kerja sama dengan berbagai PLB-e negara tujuan. Hal ini tentu saja, menambah kemudahan dan luas pemasaran produk-produk layak ekspor dari dalam negeri.

Saat ini Bea Cukai sudah memiliki PLB-e khusus ekspor yang pertama di Indonesia yang dikelola oleh PT Uniair Indotama Cargo. Gudang PLB-e ini modern dan telah dilengkapi CCTV yang secara realtime terpantau oleh bea dan cukai sehingga dari segi keamanan sudah terjamin, selain itu PLB-e ini juga telah berhasil mengajak koperasi dan IKM/UKM yang meproduksi produk-produk layak ekspor untuk memulai ekpsor perdana.

Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai @beacukairi tanggal 20 Desember 2019, pada peresmian ekspor perdana tersebut, terdapat 608 jenis produk (total 3758 buah barang) senilai lebih dari USD 38.000 dikirim ke PLB e-commerce China, untuk kemudian diupload di market-place e-commerce di pasar lokal China dan dunia.

Ke depan dengan launching ekspor oleh PLB e-commerce pertama di Indonesia ini, diharapakan menjadi pemicu kepada para palaku IKM/UKM lainnya untuk bergabung dan menggunakan fasilitas ini dan meluaskan pangsa pasar produk mereka ke berbagai belahan dunia serta memanfaatkan berbagai fasilitas logistik dan kepabeanan yang ada.

Sumber: suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only