Berharap Ada Kesepakatan Tarif Pajak Digital di OECD

Jakarta, Pemerintah Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hanya bisa berharap ada kesepakatan di Organization for Economic Co-opration Development (OECD) soal skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital. Pasalnya, kesepakatan itu bisa menjadi dasar bagi Kantor Pajak untuk menetapkan tarif dan memungut pajak bagi pelaku usaha digital global.

Saat ini Indonesia kesulitan untuk memungut pajak pelaku usaha digital yang mendapatkan manfaat bisnis di Indonesia, tapi tidak memiliki perwakilan usaha di Indonesia. Misalnya Amazon, Sportify, hingga Netflix.

Toh, Inggris anggota OECD, tetap menarik PPh perusahaan digital dimulai April 2020. Kebijakan Inggris ini memicu kemarahan Amerika Serikat dan menyulut perang tarif.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam, Sabtu (25/1) menilai Indonesia perlu terus menyuarakan perlunya konsensus pemungutan pajak bagi negara-negara yang menjadi pasar produk digital tersebut. Sebab tidak etis dan tidak bermoral jika suatu perusahaan digital tidak membayar pajak di tempat dia memperoleh penghasilan.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only