Pajak Diringankan, Mobil Listrik Bisa Lebih Murah 25%

Jakarta, Saat ini mobil listrik memang masih kurang diminati konsumen Indonesia. Selain belum memadainya infrastruktur stasiun pengisian baterai, mobil listrik masih punya harga terlampau mahal karena masih diimpor secara utuh dari luar negeri.

Namun bukan berarti harga mobil listrik di Indonesia selamanya akan mahal. Sebab Pemerintah RI sudah menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam aturan itu ada sejumlah insentif yang diberikan pemerintah kepada para operator atau pelaku industrinya. Bahkan juga termasuk masyarakat sebagai penggunanya.

“Indonesia menurut saya sudah cukup bagus, cepat untuk membuat Peraturan Presiden-nya dan sekarang sedang kita dorong peraturan-peraturan turunannya itu. Ada peraturan Menteri Perhubungan, peraturan (Menteri-red) Keuangan menyangkut masalah pajak,” bilang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Selain dari Pemerintah Pusat, pemberian insentif untuk kendaraan listrik juga hadir dari sejumlah pemerintah daerah. Insentif itu dalam bentuk fiskal dan non-fiskal.

“Insentif fiskal berarti bagaimana supaya harga mobilnya berkurang, kemudian masyarakat dapat menggunakan keringanan pajak itu. Artinya jadi menarik bagi masyarakat untuk bisa beli,” jelas Budi.

Sementara dari segi non-fiskal, keringanan bagi pengguna kendaraan listrik itu bisa berbentuk kemudahan-kemudahan lain. Contohnya seperti bebas ganjil-genap maupun bebas parkir di gedung-gedung di Jakarta.

Jika insentif tersebut direalisasikan semua, maka seberapa penurunan harga beli kendaraan listrik?

“Kalau menurut saya, begitu aturan turunan dari Perpres itu sudah ada semua, seperti Peraturan Menteri untuk uji tipe (komitmen menurunkan 50%). Kemudian keringanan dari Kementerian Keuangan menyangkut masalah pajak untuk PPN-nya. Kalau seperti itu, saya kira harga yang dari Rp 800 juta misalnya, mungkin bisa turun 20 persen atau 25 persen,” terang Budi.

“Belum nanti masyarakat yang akan menggunakan selama di jalan, mungkin akan ada line khusus, tarif parkirnya gratis,” pungkasnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only