Jakarta, – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa draft RUU Omnibus Law Perpajakan sudah diterima Baleg DPR RI.
“Dari tiga omnibus law yang diajukan pemerintah, baru satu yang sudah masuk, yaitu draft omnibus law perpajakan,” kata Willy saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (28/1/2020).
Kendati demikian, Willy belum bisa memastikan, apakah nantinya omnibus law perpajakan itu akan dibahas bersama Komisi XI DPR atau langsung di bahas oleh Baleg DPR. “Hal itu belum diputuskan. Yang jelas omnibus law perpajakan sudah masuk,” tuturnya.
Terpisah, Menko Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkonfirmasi hal tersebut, kata dia, draft omnibus law perpajakan sudah diserahkan ke DPR. Rencananya surat presiden diserahkan dalam waktu dekat ini.
“Omnibus law perpajakan sudah masuk. Kemudian surpresnya sudah ada. [Akhir bulan] ini sudah bisa dimasukkan [surpresnya],” kata Airlangga di kantornya, Selasa (28/1/2020).
“Setelah itu, omnibus law cipta lapangan kerja akan segera masuk. Minggu ini diselesaikan,” kata Airlangga melanjutkan.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), omnibus law perpajakan untuk mengatasi tumpang tindih aturan atau fasilitas perpajakan. Pasalnya selama ini, hal itu dianggap memberatkan investasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Untuk diketahui, terdapat tiga draft RUU omnibus law yang rencananya akan diserahkan kepada DPR. Di antaranya omnibus law cipta lapangan kerja, omnibus law perpajakan, dan omnibus law pemindahan ibu kota.
Hal-hal yang Akan di Atur dalam Omnibus Law Perpajakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, omnibus law perpajakan akan menyatukan sejumlah aturan. Mulai dari Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hingga pajak daerah dan retribusi daerah.
1. Tarif PPh Badan sampai Pajak Dividen
Beberapa poin itu di antaranya, pemerintah sepakat untuk menurunkan tarif PPh Badan maksimal hingga 20% dari sebelumnya 25%. Hal itu akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2023 mendatang.
Kemudian, pemerintah juga akan menurunkan tarif Pph Badan bagi perusahaan yang go public maksimal 17% dari sebelumnya 22%.
Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan tarif PPh dividen dalam negeri, baik itu bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Bahkan, tarif PPh pasal 26 atas bunga untuk PPh juga akan diturunkan dari yang saat ini sebesar 20%.
2. Rezim Perpajakan
Dari sisi rezim perpajakan, pemerintah akan mengatur sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan yang berasal dari luar negeri, tidak akan dikenakan pajak dividen.
Omnibus law perpajakan juga akan mengubah status wajib seseorang, baik itu warga negara Indonesia, maupun negara asing tergantung dari berapa lama mereka tinggal di teritori Indonesia ataupun luar negeri.
3. Tarif Kredit Pajak
Omnibus Law akan mengatur mengenai hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memperoleh barang ataupun jasa. Jika selama ini mereka tidak bisa pengkreditan, nantinya akan diatur mereka bisa mengkreditkan pajak masukan maksimal 80%.
4. Sanksi Administratif
Rancangan omnibus law juga akan meringankan sanksi, apabila wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar, maka akan dikenai sanksi 2% per bulan.
Dalam jangka waktu 24 bulan, sanksi tersebut dianggap memberatkan wajib pajak karena denda yang harus dibayar bisa mencapai 48%. Namun dalam Omnibus Law, sanksi per bulan akan diturunkan pro rata berdasarkan suku bunga acuan di pasar.
5. Tarif Pajak Perusahaan Digital
Omnibus Law akan mengatur secara terperinci aturan main memajaki perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, namun meraup keuntungan berbisnis di Indonesia. Artinya, mereka jelas memiliki kewajiban pajak yang harus disetor ke pemerintah.
Misalnya, seperti Google, hingga Netflix. Omnibus Law akan mengatur bagaimana perusahaan-perusahaan digital tersebut tetap bisa menyetor kewajiban perpajakannya, tanpa mengubah ketentuan yang ada. Salah satunya, dengan menyetor PPN.
6. Pajak Daerah
Omnibus Law akan mengatur rasionalisasi pajak daerah yang nantinya bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah secara nasional.
Sumber: cnbcindonesia.com
Leave a Reply