Ponsel Ilegal Dibeli Sebelum Aturan IMEI Tak Perlu Mendaftar

Jakarta, — Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) mengatakan masyarakat tak perlu mendaftarkan ponsel ilegal yang telah aktif sebelum aturan IMEI resmi pada April 2020.

Aturan ini akan memblokir ponsel ilegal dari jaringan seluler di Indonesia. Ponsel ilegal yang diblokir ini adalah ponsel yang dibeli dan diaktifkan setelah penerapan aturan IMEI.

Artinya, aturan akan berlaku ke belakang bukan ke belakang. Ponsel yang aktif sebelum penerapan aturan IMEI tidak akan diblokir dari jaringan seluler

“Tidak perlu registrasi ponsel BM yang aktif sebelum April. Semua IMEI sudah terdaftar di jaringan operator pada bulan April Semua terakomodir termasuk yang BM. Aturan berlaku ke depan,” ujar Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/1).

Ismail menjelaskan memang ada registrasi IMEI setelah aturan berlaku. Registrasi IMEI ini untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri. Setelah teregistrasi, pemilik ponsel harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 7,5 persen, total pengguna harus membayar pajak sebesar 17,5 persen.

“Nanti yang baru itu untuk registrasi itu kalau yang dari luar negeri. Yang beli barang dari luar negeri. Hand carry,”  kata Ismail.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut pembelian ponsel dari luar negeri baik beli sendiri maupun melalui jasa menitip pembelian atau ‘jastip’ dibatasi hanya untuk dua ponsel.

Kementerian Komunikasi dan informatika sebelumnya mengatakan aturan IMEI akan diuji coba pada Februari 2020, sebelum aturan yang bertujuan untuk mengendalikan ponsel ilegal ini resmi diberlakukan pada April 2020.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan uji coba akan dilakukan bersama operator telekomunikasi. 

Menurut Ismail, Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) akan dihubungkan ke jaringan operator untuk mendeteksi IMEI ilegal.

Sumber: cnnindonesia.com 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only