Ditjen Pajak berikan perlakuan khusus untuk pemeriksaan pajak Pertamina

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjalin kerjasama integrasi data perpajakan dengan PT Pertamina (Persero). Dalam hal ini otoritas pajak berkuasa penuh untuk mengakses data informasi keuangan secara real time, sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerjasama dengan Pertamina berguna untuk meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan pelat merah tersebut. Selama ini, otoritas pajak pun menilai bahwa Pertamina menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) Badan yang memiliki tingkat kepatuhan pajak paling tinggi.

Setali tiga uang, adanya sinergi kedua belah pihak akan membuat pemeriksaan pajak Pertamina semakin minim. “Idealnya tidak ada pemeriksaan, sepanjang tidak terdapat data lain yang berada di luar pantauan kami melalui sistem tersebut,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1). 

Lebih lanjut, special-nya kerjasama ini tidak memiliki payung hukum sama sekali. Yoga bilang kerjasama ini berlandaskan keinginan kedua belah pihak untuk bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, yang diharapkan masing-masing akan memperoleh manfaat. 

Misalnya, Pertamina dapat memastikan bahwa untuk setiap transaksinya telah dipenuhi aspek perpajakan dengan baik. Sebab, DJP langsung bisa memantau dan mengingatkan kalau terdapat kesalahan dalam perpajakannya. 

“Itu yang dimaksud menurunkan cost of compliance karena tidak perlu ada sanksi kalau kesalahan dalam perlakuan perpajakan dikoreksi di belakang melalui pemeriksaan pajak,” kata Yoga. 

Dari sisi DJP keuntungan yang didapat akan lebih efisien karena tidak perlu melakukan pemeriksaan, juga akan mendapatkan berbagai data pihak lain yang bertransaksi dengan Pertamina untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.

Sementara itu aspek perpajakan yang dirangkul oleh DJP dari Pertamina terkait piloting unifikasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa, Pajak Penghasilan (PPh) pot/put. Dalam hal ini dari empat SPT Masa yang ada tayni PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15). Ini kemudian dijadikan satu SPT Masa PPh Pot/Put. 

Sebagai informasi, Ditjen Pajak juga sudah menjalin integrasi data keuangan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Di tahun ini, otoritas pajak juga akan melebarkan sinergi dengan PT PLN. Harapannya, perusahaan negara yang berada dalam lingkup Badan Usaha Milik Negra (BUMN) makin banyak yang berpartisipasi. 

Sehingga, tingkat kepatuhan WP Badan dapat tumbuh positif di tahun 2020. Adapun realisasi tingkat kepatuhan WP Badan sepanjang 2019 berada di level 72,92% angka ini terdiri dari realisasi SPT Tahunan WP Badan sekitar 13 ribu dari 18 ribu WP Badan Wajib SPT. Secara tahunan pencapaian tahun lalu tercatat lebih tinggi dari tahun sebelumnya di level 70,87%.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only