Aturan PPh Final Rampung Tahun Ini

JAKARTA. Pelaku pasar perdagangan berjangka komoditas segara mendapatkan kepastian mengenai Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi derivatif. Aturan mainnya diharapkan bisa selesai tahun ini.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti mengungkapkan, PPh final ini memiliki berbagai dampak yang bisa menguntungkan, baik untuk pemerintah maupun para pelaku industri. ”Kalau untuk pendapatan negara, PPh final bisa jadi potensi tabamhan pendapatan, karena nantinya setiap transaksi di perdagangan berjangka komoditas akan dikenai pajak,” terang Tjahya Rabu (29/1).

Di sisi lain, pelaku pasar, khususnya investor akan nyaman dengan adanya PPh final ini. Selama ini, PPh atas transaksi derivatif dilaporkan masing-masing investor lewat surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2011.

Perpajakan seperti ini dianggap kurang ramah terhadap investor. Dalam PPh final, pelaku tidak akan lagi perlu repot mengurus SPT masing-masing. “Jadi nanti pajaknya langsung dipungut oleh PT Kriling Berjangka Indonesia (KIB), dibayarkan ke negara, dan bukti potongnya diberikan ke investor melalui pialang. Mekanismenya mirip seperti deposito di bank.“ kata Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KIB) Fajar Wibhiyadi.

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus Limintang juga menilai cara perpajakan saat ini memangkas slera investor bertransaksi di pasar komoditas. Pasalnya, nasabah akan dikenakan pajak ketika mereka membuka transaksi.

Jadi, belum untung atau rugi, investor sudah kena pajak. “Ini agak membuat selera dan minat investor menurun,” terang Stephanus.

Dalam PPh final yang dirumuskan oleh pelaku industri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nantinya investor akan dikenakan PPh setelah melakukan transaksi yang bersifat profit maupun loss. “Jadi PPh dikenakan ketika investor melakuka likuidasi posisi, bukan ketika mereka baru membuka posisi,” tambah Stephanus.

Akhirya, setelah enam tahun dinanti, Tjahya menyebut, aturan PPh final ini merupakan prioritas Bappebti dan diharpakan bisa selesai tahun ini. Terlebih, PPh final ini termasuk dalam omnibus law atau aturan sapu jagat.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only