JAKARTA – Dalam melakukan pembelian bebagai peralatan militer dari luar negeri, TNI mendapatkan fasilitas perpajakan dalam bentuk pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk impor.
Hal ini sejalan dengan penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2003 serta untuk impor dan penyerahan alat angkutan tertentu sesuai PP 50 Tahun 2019.
“Jadi kalau beli berbagai peralatan militer, memang tidak dipajakin oleh kita. Kalau itu alutsista, dari mulai peluru, sampai alutsista pesawat, kapal selam, saya tidak ada masalah,” tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapim TNI 2020 seperti dikutip akun instagram resminya @smindrawati, Kamis (30/1/2020).
“Yang suka masalah, moga-moga tidak terjadi, kalau TNI kemudian dipakai oleh pihak ketiga untuk mengimpor barang-barang yang sebetulnya tidak ada hubungannya dengan TNI. Itu saya tidak rela,” tegas Menkeu.
Sri Mulyani melanjutkan, pengelolaan anggaran pada TNI dan Kementerian Pertahanan memang masih memiliki ruang untuk dilakukan perbaikan. Hal ini dilakukan agar alokasi yang tertuang dalam Minimum Essential Force (MEF) 2010-2024 dapat dibelanjakan dengan baik.
“Tidak hanya dari sisi jumlahnya, tapi cara mengelolanya sangat perlu dilalukan perbaikan agar alokasi anggaran dapat digunakan secara baik,” jelas Menkeu.
Sumber: okezone.com
Leave a Reply