MEDAN – Jika sebelumnya untuk barang kiriman dari luar negeri termasuk dari E Commerce yang dibawah FOB US$ 75 dibebaskan Bea Masuk, PPN, dan PPh lmpornya, mulai tanggal 30 Januari nilai ambang batasnya akan diturunkan menjadi FOB US$ 3.
Pembebasannya pun hanya untuk komponen Bea Masuk sedangkan PPN tetap dikenakan.
Hal ini sejalan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyatakan bahwa mulai tanggal 30 Januari akan memperlakukan ketentuan baru Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 terkait Barang Kiriman dari luar negeri.
Ketentuan itu utamanya terkait nilai ambang batas yang mendapat pembebasan bea masuk.
“Perubahan kebijakan tersebut diambil karena masukan dari masyarakat utamanya pelaku industri kecil menengah dalam negeri yang merasakan tekanan membanjirnya produk impor barang kiriman yang mendapat pembebasan bea masuk,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris, Rabu (29/1/2020)
Ia mengatakan menurut data dari Bea Cukai, barang impor melalui barang kiriman dari tahun 2017 ke 2019 mengalami tren kenaikan yang sangat signifikan yaitu sekitar 800 persen.
Sebagian besarnya mendapat pembebasan bea masuk dan pajak karena diberitahukan kurang dari FOB US$ 75.
“Hal itu tentunya tidak memberikan ruang persaingan yang sehat bagi pelaku industri dalam negeri sehingga untuk memberikan level playing field yang sama bagi pelaku industri kecil dalam negeri sehingga Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memutuskan untuk melakukan perubahan kebijakan dengan menurunkan nilai ambang batas pembebasan Bea Masuk menjadi US$ 3 dan tetap mengenakan PPN berapapun nilai barangnya,” terangnya
Sebagai informasi untuk masyarakat yang akan atau sering membeli barang impor melalui barang kiriman terkait besarannya perpajakan, jika nilai barangnya dibawah FOB US$ 3 maka Bea Masuk Bebas tetapi dikenakan PPN 10%.
Jika nilai barang diantara FOB US$ 3 sampai dengan US$ 1.500 maka dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%. Jika lebih dari FOB US$ 1500 maka harus menggunakan mekanisme impor biasa dan pengenaan tarifnya sesuai klasiflkasi uraian barangnya.
Untuk produk tertentu seperti tas, sepatu, atau produk tekstil, misalnya pakaian dan sebagainya terdapat pengenaan tarif khusus jika melebihi FOB US$ 3.
Tas dikenakan Bea Masuk 15 hingga 20%. Sepatu dikenakan Bea Masuk 25 hingga 30%, dan produk tekstil dikenakan Bea Masuk 15 sampai 25%,
Ketiga komoditas tersebut selain dikenakan Bea Masuk juga dikenakan PPN 10% dan PPh 7,5 hingga 10% (dengan dan tanpa NPWP).
Produk-produk tersebut dibedakan tarifnya karana mendominasi serbuan barang kiriman dari luar negeri dan mengakibatkan industri-industri IKM dan UKM dalam negeri yang menghasilkan produk yang sama akan kesulitan untuk bertumbuh dan berkembang.
“Namun untuk impor barang kiriman berupa buku utamanya buku ilmu pengetahuan bisa mendapat pembebasan bea masuk dan pajak. Hal tersebut untuk mendukung meningkatnya budaya literasi masyarakat Indonesia,” kata Elfi Haris.
Selanjutnya Elfi Haris mengharapkan masyarakat dapat memahami perubahan kebijakan ini.
“Ini kebijakan yang kita ambil demi memajukan Industri Kecil dan Menengah dalam negeri dan penting bagi masyarakat untuk lebih mencintai produk-produk dalam negeri,” pungkasnya.
Sumber: tribunnews.com
Leave a Reply