Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendelegasikan kewenangan insentif kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini pun tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Adapun pemberian insentif yang didelegasikan ke BKPM antara lain fasilitas investasi, termasuk insentif fiskal seperti tax holiday hingga tax allowance.”18 area yang ditetapkan kita akan mendelegasikan sesuai dengan kriteria yang sudah ada. Kemarin saya dengan kepala BKPM membahas untuk aspek yang masih tidak ter-define secara jelas 18,” kata Sri Mulyani di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Dengan kebijakan itu, maka BKPM memiliki wewenang untuk memberikan insentif kepada investor. Khususnya investor yang sesuai dengan kriteria pemberian tax holiday hingga tax allowance.
“BKPM memberikan persetujuan dan kita mempersiapkan, nanti tinggal pajak melakukan penelitian apakah mereka sesuai dengan persetujuan,” jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan pendelegasian wewenang akan menjadi daya tarik investasi masuk ke tanah air.
“Kita berharap dengan kepastian proses akan muncul confidence investasi yang lebih, artinya kita mendukung sepenuhnya BKPM untuk realisir investasi lebih cepat,” ungkap dia.
Sumber: detik.com
Leave a Reply