Ingat, Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2020

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Anda wajib pajak untuk melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019.

Kabid P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melapor SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2020 mendatang.

“Iya, sampai 31 Maret. Jadi tinggal melaporkan bukti potong saja,” kata Widi di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Namun, dia mengimbau, pelaporan SPT Tahunan hendaknya jangan mendekati akhir Maret untuk menghindari berbagai kendala yang tak diinginkan, seperti penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap karena tergesa-gesa.

Kabid P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo (kedua kiri) dalam konferensi pers penanganan pelanggaran pajak di Jakarta, Kamis (30/1/2020).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Atau bisa juga karena lambatnya situs web untuk menyampaikan e-filling karena banyak yang mengakses, antrean panjang saat datang ke kantor pajak, dan pengenaan denda saat Anda telat melapor.

“Betul. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret-nya,” ujar Widi.

Adapun Widi menyebut, setiap wajib pajak harus melaporkan SPT meski pemerintah telah mengantongi data pendapatan masyarakat melalui catatan NPWP. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perpajakan.

Dalam UU disebutkan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP sebelumnya.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only