Birokratis,Omnimbus Law Perpajakan Belum ke DPR

JAKARTA. Nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan alias Omnimbus Law Perpajakan, tak jauh berbeda dengan Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja. Hingga Kamis (30/1) Pemerintah belum mengirimkan surat Presiden (Surpres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Walhasil belum ada kepastian kapan RUU yang digadang jadi pemikat investasi ini dibahas.

Kamis(30/1) kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersama Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menemui Ketua DPR Puan Maharani.”Terkait dengan Omnimbus Law Perpajakkan ini tentu saja saya meminta pada Bu Menkeu untuk bisa mengikuti mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan Maharani, Kamis Malam.

Mekanisme yang dimaksud, yaitu penyampaian Surpres Omnimbus Law baru bisa dilakukan oleh pemerintah setelah DPR mengirimkan surat hasil penetapan Program Legislasi Nasional(Prolegnas), kepada Presiden, Kamis kemarin.”Setelah itu baru pemerintah (bisa) menyerahkan draf omnimbus law untuk dibahas bersama,” tambah Puan.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, sejatinya Surpres sudah siap dan telah ditandatangani oleh Presiden. Hanya saja, proses penyampaiannya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah dia konsultasikan kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only