Buat Aplikasi Pajak Tak Boleh Sembarangan, Harus Kantongi Izin DJP

JAKARTA, – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, aplikasi pelayanan pajak harus memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dia merespon terkait adanya sejumlah aplikasi pajak yang hadir di tengah-tengah masyarakat.

“Penyedia jasa aplikasi perpajakan (ASP) harus memiliki izin atau ditunjuk oleh DJP. Ketentuannya ada di Perdirjen Pajak Nomor Per 11/PJ/2019,” katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Terkait aplikasi HiPajak yang belum mengantongi izin dari Dirjen Pajak, pihak Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di DJP tengah memantau perkembangan aplikasi tersebut.

Pasalnya, HiPajak tahun ini menargetkan 1 juta pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) yang menggunakan aplikasi itu dengan dalih mempermudah wajib pajak untuk mengetahui soal pajak, lapor SPT serta pembayaran pajak melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

“Memang akan dilihat oleh teman-teman Dit TIK. Saya check dulu nanti perkembangannya ya,” ujarnya.

Hestu pun membenarkan, jika untuk membuat aplikasi perpajakan harus melalui proses 5 tahap. Dan prosesnya sendiri diakui membutuhkan waktu yang lama.

“Memang prosesnya sampai lima tahap, kelengkapan dokumen, perencanaan bisnis, prakualifikasi teknis, development plan, dan pengujian teknis, yang bisa memakan waktu beberapa bulan,” paparnya.

DJP memang sengaja mengambil jangka waktu proses perizinan yang lama untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem aplikasi tersebut.

“Mengingat ASP akan menjadi saluran data wajib pajak yang secara undang-undang perpajakan harus benar-benar dilindungi dan dijaga keamanan dan kerahasiaannya,” jelasnya.

Bertujuan untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan jumlah wajib pajak serta menambah jumlah penerimaan pajak, muncullah aplikasi baru HiPajak yang diciptakan oleh PT Investa Hipa Teknologi.

Aplikasi HiPajak ini diakui oleh CEO HiPajak, Tracy Tardia, belum terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan dalih berbelitnya proses menjadi mitra DJP itu yang membuat dia mengampanyekan aplikasi ini secara individual.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only