Pajak dan PLN Kerjasama Integrasi Data Perpajakkan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjalin kerjasama integrasi data perpajakan. Lewat penyatuan itu, beban administratif PLN bisa berkurang, khususnya dalam menanggung kepatuhan ketentuan perpajakan mereka. Kerjasama Ditjen Pajak dan PLN tersebut merupakan kelanjutan dari sinergi yang sudah mereka mulai sejak 2018. Bentuk kongsinya ketiga itu adalah e-faktur host to host bagi wajib pajak dan Ditjen Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bilang, kerjasama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan PLN. Alhasil, Ditjen Pajak bisa melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus lewat proses pemeriksaan yang panjang lagi mahal. Dengan Demikian, kerjasama tersebut bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak. Selain mendapatkan data perpajakan,Suryo menambahkan, data transaksi yang PLN lakukan bisa Ditjen Pajak Gunakan untuk mengejar kewajiban perpajakan pihak ketiga rekanan PLN. Termasuk, sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (pre-pupulated).

Sumber: Harian Kontan 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only