Ponsel BM Dibeli Februari-April Tak Akan Terblokir Aturan IMEI

Jakarta – Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) mengatakan masyarakat tak perlu mendaftarkan ponsel ilegal yang telah aktif sebelum aturan IMEI resmi diterapkan pada April 2020.

Aturan ini akan memblokir ponsel ilegal dari jaringan seluler di Indonesia. Ponsel ilegal yang diblokir ini adalah ponsel yang dibeli dan diaktifkan setelah penerapan aturan IMEI.

Artinya pengguna masih bisa memakai ponsel black market atau BM yang dibeli pada pada Februari hingga sehari sebelum penerapan aturan IMEI.

Saat aturan IMEI berlaku pada April 2019, masyarakat Indonesia yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5 persen.

Ditjen Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut total pajak yang harus dibayarkan pengguna sebesar 17,5 persen dan akan mulai berlaku pada April 2020.

Selain itu, untuk praktik jasa menitip pembelian (hand carry) atau jastip ponsel dari luar negeri hanya dibatasi untuk dua ponsel

“Saat ini masih ada jastip membawa sampai puluhan dengan alasan bahwa untuk kebutuhan pribadinya. Itu terlalu banyak, saya pikir dua,” kata Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).

Lebih lanjut kata Heru, sesampainya di Indonesia, petugas Bea dan Cukai bakal memeriksa bukti pembayaran untuk keperluan registrasi ponsel.

Registrasi tersebut dikhususkan untuk ponsel dengan IMEI yang tidak tercatat di basis data yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Dalam pemblokiran IMEI, basis data IMEI SIBINA yang dikelola oleh Kemenperin akan disambungkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card yang dikelola operator seluler.

Saat ponsel terhubung ke jaringan, otomatis aplikasi operator akan memindai IMEI perangkat. Aplikasi akan mengecek IMEI dalam ponsel tersebut ke basis data IMEI SIBINA. Apabila nomor IMEI tidak terdaftar di basis data tersebut, maka koneksi jaringan akan diputus.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only