Dampak Barang Impor USD 3 Kena Bea Masuk, Shopee: Belum Terlihat

Jakarta – Head of Public Policy and Government Relations Shopee, Radityo Triatmojo menanggapi soal kebijakan penurunan batas nilai pembebasan tarif bea masuk barang impor dari US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman sejak kemarin, 30 Januari 2020.

Menurut Radityo, Shopee hanya sebagai perantara untuk penjual barang-barang asal luar negeri. Karena itu, pihak penjual yang akan menyelaraskan regulasi dengan menyesuaikan harga serta proses bisnisnya.

“Pembeli pun akan menyesuaikan dengan daya belinya masing-masing,
sehingga ke depannya barang yang dijual di Shopee pun tetap bisa memenuhi
kebutuhan pengguna dan peredarannya tetap mematuhi regulasi pemerintah,” kata dia melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat, 31 Januari 2020.

Pemerintah resmi menurunkan batas nilai pembebasan bea masuk barang kiriman dari US$75 per kiriman menjadi US$3 per kiriman. Aturan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang.

Radityo menuturkan akibat penerapan regulasi baru ini belum berdampak terhadap penjualan barang-barang asal luar negeri yang diperjualbelikan di Shopee, karena baru diberlakukan kemarin. “Aturan ini relatif baru jadi implikasinya belum terlihat,” ujarnya.

Radityo mengatakan, perusahaannya terus mengupayakan adaptasi regulasi pemerintahan untuk tetap bisa merealisasikan performa bisnis yang telah direncanakan pada era literasi digital.

“Sehingga,berbagai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan sedemikian kami sesuaikan dengan kebijakan bisnis yang juga kami miliki, namun tetap bisa menjawab dan mematuhi regulasi pemerintah,” ungkapnya.

Oleh karena itu Radityo mempunyai harapan kepada pemerintah ketika perusahaannya telah mengadaptasi regulasi tersebut agar bisa berpengaruh positif terhadap pengembangan bisnis e-commerce, serta bisa memenuhi standar kedua pihak yakni Shopee dan Pemerintah.

Adapun dalam PMK 199 Tahun 2019 telah diatur untuk barang impor e-commerce akan dikenai penyesuaian tarif yakni dari awalnya 27,5 persen – 37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP dan PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen).

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only