Jakarta, Para pengusaha masih harap-harap cemas dengan isi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan. Sebab rancangan beleid baru ini hingga kini masih jadi tanda tanya lantaran tak kunjung diserahkan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.
Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan yang terakhir kali pemerintah menyampaikan secara substansi aturan baru kurang mendalami tata cara pengadilan pajak dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ia menegaskan, dalam pembahasan tersebut tidak ada poin pembahasan soal Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Atas Jasa, serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah maupun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 soal Pengadilan Pajak.
“Nampaknya di dalam omnibus law perpajakan, terkait UU PPN dan Pengadilan Pajak, tidak masuk (pembahasan),” ujar Hariyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Kompleks MPR/DPR RI, Senin (3/2).
Dari catatan Hariyadi, untuk masalah pengadilan pajak seharusnya ini perlu diambil untuk pembinaan administrasi Langkah ini perlu diambil untuk menjaga independensi dari pengadilan pajak.
Kalau ini termaktub dalam rancangan tersebut, maka beleid sapu jagat perpajakan tersebut bisa pararel dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Hariyadi juga mengingatkan agar aturan sapu jagat itu juga bisa mendongkrak angka kepatuhan pajak (tax ratio). Caranya adalah dengan menerapkan online tax system atau core tax system.
Sistem tersebut nantinya bisa menyelaraskan dan mengintegrasikan dokumen administrasi secara menyeluruh. Kalau ini terjadi tentu bisa menghasilkan data yang lebih valid dan layak.
Sedangkan untuk PPN, pemerintah harus fokus menggali potensi penerimaan dari ekonomi digital. “Catatan kami, transaksi online dan sosial media, cukup besar. Kami sudah bicara intensif dengan DJP menyangkut yang bisa menangkap potensi pajak dari online,” tutur Hariyadi.
Ia pun berharap agar draf RUU Omnibus Law Perpajakan dan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja segera dibahas dengan parlemen. Hitungannya, bila beleid sapu jagat ini diundangkan pada pertengahan tahun 2020, bisa mendorong dunia usaha tumbuh 10% dari tahun lalu.
Sumber : Harian Bisnis Indonesia
Leave a Reply