Mulai 1 April NPWP Bendahara Dihapus, Diganti NPWP Instansi Pemerintah

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan seluruh instansi pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 April 2020. Kebijakan ini dilaksanakan menyusul akan dihapuskannya juga NPWP bendahara pemerintah dan pencabutan pengukuhan PKP.

“Untuk itu mulai 1 April 2020, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pemerintah dan mencabut pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan, serta menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah serta mengukuhkan PKP bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya sebelumnya telah dikukuhkan PKP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Senin (3/2/2020)

Setelah menerima NPWP baru, seluruh instansi pemerintah diminta untuk melakukan penyampaian perubahan data ke KPP tempat instansi terdaftar. Selanjutnya, mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP bagi instansi yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

Selain itu DJP juga mewajibkan instansi pemerintah yang melakukan aktivitas serah terima barang atau jasa yang dikenai pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Instansi diharapkan tunduk sesuai dengan ketentuan tentang pajak.

“Bagi instansi pemerintah yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang tunduk pada ketentuan tentang pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah,” tambah DJP.

DJP menyebutkan adanya objek pengecualian dari pemotongan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Misalnya pada minimal transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN adalah sebesar Rp2 juta dari yang semula Rp1 juta. Belanja yang dilakukan instansi pemerintah juga harus menggunakan kartu kredit pemerintah.

“Adanya objek-objek yang dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah seperti batasan paling sedikit transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN oleh instansi pemerintah dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta, serta belanja instansi pemerintah pusat yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit pemerintah,” tulis DJP.

Perubahan ini dinilai DJP guna menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai rekanan bendahara pemerintah serta mendorong transaksi tanpa tunai (cashless) yang sekaligus meningkatkan akuntabilitas belanja pemerintah.

Dengan perubahan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap administrasi perpajakan instansi pemerintahan dapat berjalan secara lebih mudah, sederhana, dan tertib diikuti dengan tingkat kepatuhan yang lebih baik.

Sumber : Okezone

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only