Deal! Ini Tarif Pajak Royalti & Laba antara RI & Singapura

Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura sepakat untuk menurunkan pajak royalti dan pajak atas laba bagi perusahaan Singapura yang berbasis di berbagai wilayah Indonesia.

Hal tersebut seiring dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama strategis di bidang perpajakan yakni penghindaran pajak berganda (double taxation avoidance) antara kedua negara di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Dengan perjanjian ini, kedua negara sepakat menurunkan tarif pajak royalti perusahaan menjadi dua lapis yaitu 10% dan 8%. Tak hanya itu, kedua negara pun menurunkan pajak atas laba dari 15% menjadi 10%.

“Ini konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani Republik Indonesia dengan banyak negara-negara partner,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2020).

Melalui perjanjian ini, Indonesia pun mendapatkan penghapusan klausul Most Favoured Nation (MFN), sebuah konsep perdagangan yang diinisiasi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia, pun bisa dianggap setara dengan Singapura dalam hal ini.

“Penghapusan klausul MFN di dalam pengaturan production sharing contract kita dan juga ada pengaturan yang lebih eksplisit mengenai teks avoidance, anti tax avoidance, dan capital gain, serta exchange of information yang sesuai dengan standar Internasional,” jelasnya.

“Dengan demikian Indonesia akan mendapatkan lebih banyak meassure yang bisa dilakukan untuk terjadinya atau untuk memerangi terjadinya teks avoidance biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang kemudian menggunakan Singapura sebagai busnya,” kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi, perjanjian ini pun mempertegas komitmen Indonesia untuk menunjukkan langkah konkret berhenti memanjakan Singapura di bidang perpajakan, yakni dengan merevisi tax treaty antar kedua negara.

Tax treaty yang dimaksud merujuk kepada persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang diteken pada 8 Mei 1990 atau 29 tahun silam.

Tax treaty ini menjadi masalah lantaran ditengarai membebaskan Singapura dari pajak bunga obligasi (withholding tax) ketika membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pasar, termasuk pelaku pasar yang berasal dari Indonesia, guna meraup keuntungan yang lebih besar.

Ketika investor asal Indonesia membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia melalui bank atau sekuritas asal Singapura, maka tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan bunga yang didapat. Sementara jika membeli menggunakan bank atau sekuritas asal Indonesia, akan dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi sebesar 15%.

Sumber: Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only