Jangan Lupa! Barang Impor Rp 45.000 Mulai Kena Pajak

Jakarta -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memberlakukan bea masuk barang impor via online atau e-commerce. Ketentuan ini berlaku untuk barang yang harganya di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (kurs Rp 15.000).

Kepala Sub Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan bahwa kebijakan itu sudah resmi berlaku sejak 30 Januari 2020.

“Yang pertama kebijakan bea masuk itu mulai berlaku 30 Januari 2020, berarti sudah berlaku (saat ini),” kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (4/2/2020).

Melalui kebijakan yang sama, pemerintah menurunkan batasan atau threshold untuk bea masuk barang impor via online atau e-commerce. Awalnya batasan nilai bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000.

“Kebijakan itu adalah yang utama penurunan dari US$ 75 menjadi US$ 3. Itu berlaku nasional,” sebutnya.

Sebelumnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengungkapkan alasan kuat dibalik penerbitan kebijakan ini. Sebab, mayoritas barang kiriman impor via e-commerce mayoritas atau di atas 90% bernilai di bawah US$ 75.

“Maka industri barang sejenis di Indonesia terkena dampak karena mereka masuk tidak membayar pajak. Sementara barang-barang sejenis yang diproduksi oleh UMKM mereka membayar pajak, sehingga ini kan menjadi persaingan yang tidak fair. Maka akhirnya kami mengenakan peraturan ini agar terjadi persaingan yang fair antarbarang yang didatangkan dari luar negeri dengan produsen yang ada di dalam negeri,” kata Syarif, Sabtu (4/1/2020).

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only