Pajak di Bawah Presiden

JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Periode 2001-2006 Hadi Poernomo menyarankan, sudah seharusnya otoritas pajak langsung berada dibawah presiden. Artinya, pemerintah harus segera memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Sebab Dirjen Pajak harus mengejar penerimaan pajak terus naik. Sayangnya, seringkali bertolak belakang dengan pertumbuhan realisasi tahun sebelumnya. Untuk itu, Ditjen Pajak harus menjadi badan khusus sehingga bisa membuat pusat data atau big data sendiri.

Pajak bisa mengelola data dan informasi dari seluruh instansi pemerintah, lembaga-lembaga, asosiasi-asosiasi, dan pihak-pihak lain (ILAP) untuk tujuan perpajakkan. Jika pemilik data tidak memenuhi kewajiban, maka mereka bisa dikenakan pidana. “Hakikat dan resiko yang besar sepadan dengan manfaat yang akan diwujudkannya,” kata mantan Ketua BPK RI tersebut, Rabu(5/2).

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only