Sri Mulyani Sebut Omnibus Law Buat Pajak Rp86 T Hilang

Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan berpotensi mengurangi pendapatan perpajakan. Proyeksinya, jika aturan tersebut berlaku, penerimaan perpajakan bisa berkurang Rp85 triliun-Rp86 triliun.

Penurunan jumlah pendapatan tersebut terjadi akibat kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari sebesar 25 persen menjadi 20 persen yang diberlakukan dalam aturan tersebut. Dengan kebijakan tersebut nantinya PPh Badan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2021. Lalu, menjadi 20 persen pada 2023.

“Kami sudah hitung dampak langsung, kalau pajak dikurangi ada Rp85 triliun-Rp86 triliun pendapatan yang tidak akan masuk,” katanya, Rabu (5/2).

Namun demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku telah mengantisipasi potensi penurunan pendapatan tersebut. Antisipasi dilakukan dengan meningkatkan tax collection (kepatuhan perpajakan) yang besaran PPh badan telah diturunkan.

Ia meyakini upaya tersebut juga akan memperluas basis pajak (tax base) yang saat ini masih berada di angka 11 persen.

“Kami juga menggunakan pertukaran data, tapi kami tidak ingin banyak menakuti orang jadi kami tidak banyak melakukan artikulasi mengenai hal ini,” katanya.

Omnibus law perpajakan rencananya terdiri dari enam kluster. Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) atas omnibus law RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (29/1) sore. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah melampirkan menyerahkan rancangan (draft) RUU omnibus law perpajakan.

Sumber: Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only