Siap-siap, Kemenkeu bakal kenakan PPh, PPN, dan bea masuk bagi platform digital asing

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin yakin menegaskan kewajiban perpajakan untuk platform digital luar negeri. Ini atas pertimbangan bahwa sudah banyak perusahaan digital yang memperoleh keuntungan ekonomi atas transaksi di Indonesia. Beleid tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan.

Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan yang dihimpun Kontan.co.id, sebagai salah satu payung hukum, Kemenkeu bakal meramu kembali Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Spesifiknya, Kemenkeu mengkaji bahwa asal 40 ayat (2), (2a), dan (2b) UU ITE  belum memberikan pengaturan secara spesifik mengenai sanksi dalam hal platform asing tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

“Dengan demikian, diperlukan muatan pengaturan tentang penunjukan platform asing sebagai pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan bea masuk. Sehingga, diperlukan suatu pengaturan mengenai sanksi dalam hal platform asing tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut dan penyetor PPN, PPh, dan bea masuk,” jelas naskah akademik RUU omnibus law perpajakan seperti dikutip Kontan.co.id.

Informasi saja, saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan RUU omnibus law perpajakan pertama kalinya pada awal September 2019, pemerintah baru berencana akan menarik PPN atas perusahaan digital luar negeri. 

Sementara, untuk menarik PPh akan menunggu konsensus perpajakan digital dari Organization of Economic Cooperation and Development (OECD).

Lebih lanjut, beleid naskah akademik ini menyebutkan ketentuan dalam UU ITE saat ini perlu diubah lantaran hanya mencakup kewenangan bagi pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, dalam melakukan pencegahan, pemerintah juga berwenang untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. 

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), (2a), dan (2b) UU ITE menjadi landasan yuridis untuk melindungi kepentingan umum dari penyelenggara transaksi dari asing yang tidak melaksanakan kewajiban serta potensi gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik,” bunyi naskah akademik RUU omnibus law perpajakan.

Adapun Pasal 40 ayat (2), (2a), dan (2b) UU ITE berbunyi sebagai berikut: 

Ayat 2; Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ayat 2a; Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ayat 2b; Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. 

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only