Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas berpotensi mengurangi pendapatan pemerintah dari pajak. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, jika aturan tersebut berlaku kemungkinan penurunan penerimaan pajak sekitar Rp 85 triliun. Tentu dengan asumsi bila jumlah wajib pajak cenderung stagnan dan dunia bisnis relatif stabil. Proyeksi pengurangan pendapatan itu merupakan efek dari tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang rencananya akan diturunkan.
Muncul skenario penurunan tarif secara bertahap, dari 25 persen yang berlaku saat ini. Rencananya tarif PPh badan akan diturunkan menjadi 22 persen pada 2021, lalu ke 20 persen pada 2023. Dengan demikian, dalam jangka menengah, tarif pajak akan menurun lima persen. Tentu pengurangan tarif pajak itu diharapkan akan memunculkan kegairahan dalam perekonomian. Bonus demografi yang dihadapi negeri ini sebenarnya juga sarat risiko, karena perlunya lapangan kerja yang banyak.
Banyaknya warga usia produktif merupakan peluang, tetapi juga tantangan. Mereka membutuhkan lapangan pekerjaan, atau memproleh dukungan dan fasilitas untuk menjadi wirausaha baru. Dalam Omnibus Law, rencananya UMKM akan dikecualikan dari aturan membayar tenaga kerja sesuai upah minimum kota/- kabupaten (UMK). Fasilitas itu diharapkan menambah kekuatan UMKM, lewat efisiensi biaya. Dengan efisiensi biaya wajar bila kemampuannya dalam bersaing meningkat.
Akan tetapi, UMKM juga perlu disadarkan akan perlunya memenuhi ketentuan perpajakan. Dengan jumlah UMKM yang begitu besar, sebenarnya peran mereka dalam perekonomian begitu terasa. Sebagai pelaku usaha, UMKM juga perlu dibina dan disadarkan kewajibannya dalam membayar PPh ataupun jenis pajak lainnya. Ada program-program yang memang diperlukan untuk membantu dunia usaha. Di sisi lain, dunia usaha punya kewajiban, yang efeknya akan memengaruhi perekonomian secara umum.
Pajak sebenarnya hanya salah satu penerimaan negara. Namun, selama ini kontribusinya sangatlah dominan. Terdapat beberapa jenis pajak, dengan PPh yang diperkirakan kontribusinya banyak tergerus bila Omnibus Law diterapkan. Menkeu sudah merencanakan untuk menambah wajib pajak. Ekstensifikasi itu diharapkan bisa menutup kemungkinan penurunan pendapatan PPh. Yang juga perlu diperhatikan adalah efek Omnibus Law bagi perekonomian. Ketentuan itu antara lain bertujuan menaikkan investasi.
Dengan investasi yang meningkat, perekonomian bakal lebih bergairah. Perekonomian yang lebih dinamis berpotensi meningkatkan penerimaan pemerintah dari pajak pertambahan nilai (PPN). Karena itulah rancangan Omnibus Law yang cermat diharapkan membuat efek yang terjadi kelak sesuai dengan harapan. Pertumbuhan ekonomi yang belum bisa bergerak dari kisaran lima persen memang membutuhkan terobosan. Omnibus Law diharapkan menjadi terobosan dengan menghasilkan efek positif yang signifikan.
Sumber: Suaramerdeka.com

WA only
Leave a Reply