Menimbang pajak digital dalam omnibus law perpajakan

JAKARTA. Bersiaplah para pelaku ekonomi digital. Pemerintah bakal menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan Penyelenggara PMSE (PPMSE) baik ritel online, marketplace, hingga perusahaan digital raksasa.

Beleid tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU ombibus law perpajakan yang segera dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam waktu dekat.

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung menilai pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah untuk memajaki e-commerce baik berupa PPh maupun PPN. Yang penting ada kajian komprehensif soal dampak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di platform digital. 

“Studi apakah UMKM go-online malah jadi offline, apakah itu sebanding dengan penerimaan pajak yang didapat. Atau apakah ada kompensasi insentif apa yang akan diberikan bagi UMKM,” kata Ignatius kepada Kontan.co.id, Jumat (7/2).

Ignatius menambahkan untuk memperkuat kebijakan pemerintah, pihaknya rela memberikan segala bentuk data transaksi keuangan e-commerce.

Direktur Eksekutif Center for Information Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa aturan pelaksana dari beleid sapu jagad ini harus menciptakan keadilan bagi PMSE lokal maupun PMSE luar negeri. Misalnya dalam hal pemungutan PPh e-commerce harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Setali tiga uang, ini akan menjadi masalah sebab, dikhawatirkan kecenderungan pedagang e-commerce akan mempertimbangkan keberlangsungan usahanya di sana.  “Perlu ada modernisasi, jangan sampai ada kesan menekan, jadi lebih baik,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Jumat (7/2). 

Dari sisi pajak perusahaan digital luar negeri, Prastowo menilai dengan konsep manapun peraturan pelaksanaan nantinya harus jelas. Komponen atas penilaian pengenaan pajak perlu ditimbang, sehingga tarif pajaknya kompetitif namun berimbang.

Sebelumnya, dalam draf RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id, pemerintah bakal memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan PMSE alias e-commerce luar maupun dalam negeri. 

Nantinya, Menteri Keuangan bakal menunjuk pihak yang memungut, menyetor, dan melapor PPh atau PPN. Namun, penyelenggara e-commerce juga bisa menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk memenuhi ketentuan itu.

Yang perlu menjadi catatan, adalah pemerintah juga bakal memungut pajak dari PPMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan alias significant economic presence. Ini adalah aturan pengenaan pajak bagi perusahaan digital luar negeri.

Pasal 16 ayat 1 menyebut bahwa, perusahaan ini akan diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenakan PPh. Namun, jika Indonesia memiliki perjanjian pajak (tax treaty) alias P3B dengan negara asal PPMSE maka BUT tidak bisa dilakukan. Namun, pemerintah bisa memajaki lewat skema pajak transaksi elektronik.

Skema ini telah diadopsi oleh Prancis lewat pendekatan digital tax service dengan tarif sebesar 3%. Pajak ini dikenakan terhadap penghasilan atas penyediaan jasa periklanan dan jasa intermediasi online dari Prancis. Adapun pajak itu dipungut terhadap dengan penghasilan yang besar.

Di sisi lain, Yustinus menilai bila pemerintah menggunakan skema pajak transaksi elektronik baik itu digital services tax tidak efisien. “Dikhawatirkan effort pemerintah jadi dua kali,” kata dia.

Yustinus menambahkan, negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan pajak transaksi digital saja menuai masalah dengan negara asal perusahaan digital di luar negaranya. “Jangan sampai kalah di sengketa pajak dan akhirnya malah tidak efektif,” ujar dia.

Pertimbangan lainnya, RUU omnibus law perpajakan diciptakan untuk mendongkrak investasi. Dikhawatirkan, dengan penerapan pajak atas perusahaan luar negeri malah membuat hubungan bilateral renggang.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only