Pajak Penghasilan Diturunkan Menkeu Ajak Pengusaha Dorong Omnibus Law Secepatnya Disahkan

Omnibus Law perpajakan sudah rampung. Draf naskah akademik, dan surat presiden (surpres) sudah diserahkan ke DPR. Dalam perpajakan itu, pelaku usaha berikan kemanjaan. 

Salah satunya, pajak penghasilan badan akan diturunkan secara bertahap hingga 20 persen di 2023. Karena itu, pelaku usaha harus ikut mendorong agar UU tersebut, disahkan DPR. 

“Agar APBN tidak shock, kami menurunkan pajak penghasilan secara bertahap. Sekarang kan 25 persen, untuk corporate income tax kami turunkan ke 22 persen, mulai 2021. Kalau UU disetujui DPR sekarang, 2023 turun hingga 20 persen,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Jakarta. 

Penurunan pajak tersebut, dikatakan Ani juga sejalan dengan keinginan pelaku usaha agar memiliki peluang lebih besar untuk bisa berkembang. 

Beragam insentif pajak lainnya juga bisa dimanfaatkan seperti pengurangan Pajak Penghasilan (PPH) deviden dari dalam negeri. Kemudian PPH atas deviden dari luar negeri juga akan dibebaskan.

Akan tetapi dengan syarat pajak deviden tersebut, diinvestasikan di Indonesia. “Saya tahu bapak ibu punya perusahaan di luar negeri. Kalau dapat deviden yang dari luar negeri kita tidak kenakan PPH asal diinvestasikan, iya dong, masa nggak diinvestasikan,” sambungnya.

Karena itu, Ani meminta dukungan pelaku usaha di Tanah Air untuk mendorong pengesahan RUU tentang Omnibus Law Perpajakan di DPR.

“Mulai kapan diskon pajak ini berlaku? Ya sesudah undang-undang disetujui DPR, yang penting sekarang di-approve dulu. Kami sudah sampaikan kepada DPR. Makanya, pengusaha bilang sama DPR cepatlah DPR selesaikan pembahasan omnibus law perpajakan,” ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, berharap dengan adanya sederet kebijakan itu, pengusaha semakin fokus mengembangkan bisnisnya sehingga dapat mendorong perekonomian Indonesia.

“Ini semua sinyal kepada pengusaha, jangan terlalu banyak pikiran untuk lobi dengan membayar birokrat untuk simplify (menyederhanakan) pajak. Jadi gunakan semua pikiran dan hati untuk menciptakan nilai tambah yang kompetitif,”ujarnya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, para pelaku usaha dan industri siap mendukung penuh pengesahan omnibus law.

Aturan turunan dalam berbagai bentuk yang sifatnya lebih teknis dan penting juga bakal terus dikawal. “Akan ada banyak peraturan pemerintah (PP) setelahnya dan ini harus kita kawal. Kami akan memastikan bahwa PP, peraturan menteri, dan aturan turunan lainnya tetap sesuai dengan apa yang sudah ada di dalam omnibus law,” kata Rosan.

Menurut Rosan pengawalan dunia usaha penting agar aturan turunan yang bersifat teknis bisa segera diterbitkan. Sebab, tanpa adanya aturan teknis, implementasi dari kebijakankebijakan yang mempermudah dan insentif akan efektif.

“Kita kawal agar jangan sampai PP turunan omnibus law baru keluar satu atau dua tahun kemudian. Jangan sampailah,” ucapnya.

Sumber: Rm co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only