Sri Mulyani Buka-bukaan Sederet ‘Kado’ Pajak untuk Pengusaha

Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan sederet insentif pajak bagi pengusaha. Menurut Sri Mulyani, insentif pajak tersebut mulai mengalir 2020.

Hal itu ia sampaikan di hadapan 1.200 pengusaha dalam Business Gathering antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

“Mungkin sebagian Anda uangnya terparkir di luar, kalau mau pulang saya tergantung Ibu Srimul kasih insentif nggak? Maka kita mempraktekkan dalam bentuk insentif. Nah 2020 itu kita introduce dengan insentif baru,” papar Sri Mulyani.

Insentif tersebut mulai dari mini tax holiday untuk industri pioneer, tax allowance bagi industri padat karya, super deduction tax bagi perusahaan yang menyediakan pelatihan vokasi, dan sebagainya.

“Kan saya cover semua kan? Padat karya, mini tax holiday, big tax holiday, capital intensive, research, vokasi, you named it. Yang nggak bisa saya kasih insentif adalah Anda sebagai pengusaha bilang ‘Bu saya sebagai pengusaha kasih insentif’ lah itu semuanya,” terang Sri Mulyani.

Ia mencontohkan, bagi perusahaan yang membuka pelatihan vokasi bisa mendapatkan super deduction tax atau diskon pajak Rp 200 hingga Rp 300 juta.

“Jadi Anda mengeluarkan pelatihan Rp 100 juta, Anda bisa kurangin bayar pajak Rp 200 atau bahkan 300 juta,” imbuh dia

Untuk itu, dengan segala insentif tersebut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia memanfaatkannya sebaik mungkin dan mengedepankan optimistis meski diterpa banyak tekanan global.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only