Jakarta -Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law perpajakan telah disampaikan pemerintah ke DPR RI. RUU yang masuk Prolegnas tersebut tinggal menunggu peresmian hingga dapat diterapkan.
Saat menyampaikan insentif yang akan diterima pengusaha dalam RUU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak pengusaha untuk membujuk DPR segera mengesahkan ke dalam UU.
“(Diterapkan) ya sesudah UU di-approve. Yang penting sekarang di-approve dulu. Kita sudah sampaikan ke DPR. Makanya pengusaha cepatlah bilang sama DPR, cepat…,” kata Sri Mulyani dalam Business Gathering di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Guyonan Sri Mulyani itu disambut tawaan 1.200 pengusaha yang hadir. Faktanya, omnibus law perpajakan ini memang ditunggu-tunggu para pengusaha. Bagaimana tidak? Omnibus law ini bahkan diprediksi mengurangi penerimaan pajak negara hingga Rp 86 triliun.
Dengan semangat, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun membeberkan insentif pajak dalam RUU tersebut.
“Kita mau menurunkan corporate income tax (Pajak penghasilan badan). Jadi supaya tidak shock di APBN kami menurunkan bertahap. Sekarang kan 25%, untuk corporate income tax kita turunkan ke 22% mulai 2021. Kalau UU disetujui DPR sekarang. Jadi tahun depan 22%, dan 2023 ke 20%,” imbuh dia.
Kemudian, pihaknya menghapus PPH untuk dividen dari dalam negeri.
“Lalu kita menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri. Yeeee!” ungkap Sri Mulyani disambut tepuk tangan hadirin.
Lalu pihaknya juga akan menghapus PPH atas dividen dari luar negeri, asal biaya yang dibebaskan dari pajak dividen itu diinvestasikan di Indonesia.
“Untuk penghasilan tertentu termasuk dividen yang berasal dari luar negeri, dan saya tahu bapak ibu punya perusahaan di luar. Kalau dapat dividen yang dari luar negeri kita tidak kenakan PPH asal diinvestasikan. Iya dong, masa nggak diinvestasikan?” tutupnya.
Sumber: Detik.com
Leave a Reply