Sri Mulyani & Potensi Pajak Hilang Rp 86 T Gegara Omnibus Law

Jakarta, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian merupakan satu dari empat Omnibus Law yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020.

Salah satu poin krusial dalam RUU itu adalah rencana pemerintah menurunkan tarif PPh (pajak penghasilan) Badan maksimal hingga 20% dari sebelumnya 25%. Penurunan itu akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2023.

Terkait rencana itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Kementerian Keuangan sudah menghitung dampak langsung apabila kebijakan tersebut dieksekusi.

“Kalau tax dikurangi ada Rp 86 triliun sampai Rp 85 triliun pendapatan yang gak akan masuk. Baseline dari komoditas akan lebih rendah. Tapi dalam waktu bersamaan kita tingkat tax collection agar kita bisa expand tax base Indonesia,” ujarnya dalam Mandiri Investment Forum 2020 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Pendapatan negara yang berkurang membuat Sri Mulyani akan berhati-hati dari sisi belanja negara, terutama untuk program perlindungan sosial. Walaupun, dia tidak memungkiri bahwa konsumsi rumah tangga masyarakat berpendapatan rendah yang stabil pada kurun waktu 2015-2019 tak lepas dari program perlindungan sosial.

Selain penurunan tarif PPh Badan, berikut adalah sejumlah poin dalam Omnibus Law di sektor perpajakan:

Rezim Perpajakan

Dari sisi rezim perpajakan, pemerintah akan mengatur sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan yang berasal dari luar negeri, tidak akan dikenakan pajak dividen.

Omnibus Law perpajakan juga akan mengubah status wajib seseorang, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing, tergantung dari berapa lama mereka tinggal di teritori Indonesia ataupun luar negeri.

Tarif Kredit Pajak

Omnibus Law akan mengatur mengenai hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memperoleh barang ataupun jasa. Jika selama ini mereka tidak bisa pengkreditan, nantinya akan diatur mereka bisa mengkreditkan pajak masukan maksimal 80%.

Sanksi Administratif

Rancangan Omnibus Law juga akan meringankan sanksi, apabila wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar, maka akan dikenai sanksi 2% per bulan.

Dalam jangka waktu 24 bulan, sanksi tersebut dianggap memberatkan wajib pajak karena denda yang harus dibayar bisa mencapai 48%. Namun dalam omnibus law, sanksi per bulan akan diturunkan pro rata berdasarkan suku bunga acuan di pasar.

Tarif Pajak Perusahaan Digital

Omnibus Law akan mengatur secara terperinci aturan main memajaki perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, namun meraup keuntungan berbisnis di Indonesia. Artinya, mereka jelas memiliki kewajiban pajak yang harus disetor ke pemerintah, misalnya, seperti Google, hingga Netflix.

Omnibus Law akan mengatur bagaimana perusahaan-perusahaan digital tersebut tetap bisa menyetor kewajiban perpajakannya, tanpa mengubah ketentuan yang ada. Salah satunya, dengan menyetor PPN.

Pajak Daerah

Omnibus Law akan mengatur rasionalisasi pajak daerah yang nantinya bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah secara nasional.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only