PGN: Penurunan Harga Gas Industri tak Ganggu Sektor Hulu

Dari 7 sektor, baru 3 sektor yang nikmati harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU

JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sampai saat ini masih melakukan pembahasan tentang penurunan harga gas untuk industri. Namun, mekanisme penurunan harga gas ini diharapkan tidak mempengaruhi besaran penerimaan kontraktor di sektor hulu.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menjelaskan untuk bisa mencapai win win solution baik di hulu maupun di hilir, perusahaan melakukan pembahasan dengan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian.

“Penetapan harga gas bumi tertentu, melalui mekanisme harga gas bumi dengan tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor,” ujar Gigih di Komisi VII DPR RI, Senin (10/2).

Lebih lanjut, menurut Gigih dalam penetapan harga gas bumi Kementerian ESDM juga telah menetapkan tarif yang dimulai dari tarif pencairan, penyimpanan, regasifikasi, niaga, dan margin yang wajar. Di samping itu, menurutnya pemerintah juga telah menerbitkan beberapa regulasi yang mendukung keberlanjutan dan keekonomian yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017 mengenai harga jual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas.

Selain itu, menurut Gigih dari Perpres Nomor 40 Tahun 2016 terkait penetapan harga gas bumi, terdapat tujuh sektor industri yang seharusnya berhak mendapatkan harga gas khusus. Di antaranya yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. Namun dari tujuh sektor tersebut yang baru menikmati harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU baru tiga sektor.

“Dari tujuh sektor industri yang ditentukan, tiga sektor industri yang sudah menikmati 6 dolar AS per MMBTU yakni industri Baja, Petrokimia, dan Pupuk. Kami sedang membahas lebih detil dengan Kementerian ESDM,” kata Gigih.

Selain itu, PGN juga mengusulkan dua solusi untuk mempermurah harga jual gas bagi industri. Solusi tersebut yakni penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada pembelian di sektor hulu, serta penghapusan iuran gas pipa.

Sumber: Republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only