Ditjen Pajak Sebut Faktur Pajak Fiktif Libatkan Banyak Perusahaan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak mengungkap kasus pidana perpajakan korporasi yang melibatkan perusahaan garmen, PT Gemilang Sukses Garmindo. Perusahaan ini bukanlah satu-satunya pelaku karena proses penyidikan juga tengah berjalan di Kantor Wilayah Ditjen Pajak lainnya.

“Kebetulan kami yang pertama menyelesaikannya,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Bukti Permulaan, Kanwil Ditjen Pajak, Jakarta Barat, Kardiawan, usai konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.

Penyidikan di Kanwil lain juga dilakukan karena sudah terbit surat perintah penyidikan (sprindik) untuk beberapa perusahaan lain. Namun khusus di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat, sejauh ini baru ada PT Gemilang Sukses Garmindo terbukti bersalah. “Untuk perusahaan lain, kami belum bisa sampaikan,” kata dia.

Sebelumnya PT Gemilang Sukses Garmindo terjerat kasus pidana perpajakan korporasi berupa penerbitan faktur pajak fiktif alias TBST (TIdak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya). Praktik ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Atas tindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari percobaan restitusi ini mencapai Rp 9 miliar. Kepala Seksi Penyidikan dan Bukti Permulaan, Kanwil Ditjen Pajak, Jakarta Barat, Kardiawan, menyebut besaran denda yang kemungkinan dibayar perusahaan mencapai Rp 27 miliar. “Itu akumulasi denda plus kerugian,” kata dia.

Namun karena yang menjadi pelaku adalah Wajib Pajak Badan, maka perusahaan hanya akan dikenai denda, tidak ada pidana penjara. “Jika tidak bisa bayar denda, maka akan ada penyitaan aset,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati DKI Jakarta, Siswanto.

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only