Kemenkeu Ancam Sanksi Pemda Pemungut Pajak ‘Nakal’

Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) yang masih memungut pajak berlebih (excessive) pajak dari investor. Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dari pusat hingga ke daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Jika perda itu kedapatan bertentangan dengan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat, pemerintah pusat akan memberikan sanksi.

“Sanksi bisa dua hal, pertama, diminta untuk mencabut atau kalau masih dalam bentuk rancangan perda, perlu dilakukan adjustment (penyesuaian). Kedua, kalau misalkan tetap dilaksanakan oleh pemda, tentunya kami punya mekanisme sanksi melalui transfer ke daerah,” katanya, Selasa (11/2).

Ia mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah rasionalisasi pajak daerah. Poin tersebut mencakup penetapan tarif pajak daerah yang berlaku nasional dan evaluasi terhadap Perda PDRB terhadap kebijakan fiskal.

Nantinya, kata dia, pemerintah pusat akan membangun sistem antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi aturan pemda tersebut. Namun demikian, ia belum dapat membeberkan lebih lanjut bentuk sanksi melalui dana transfer ke daerah.

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan dana transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp856,9 triliun

“Sehingga kami punya alert, kalau ada rancangan perda atau perda yang bisa berdampak ke iklim usaha di Indonesia secara umum,” katanya.

Ia mencontohkan terdapat pemda yang memungut pajak untuk penggunaan air tanah. Jika ditelusuri basis perhitungan tarif pajak penggunaan air tanah tersebut serupa dengan pajak royalti. Di sisi lain, investor sendiri telah membayar pajak royalti. Karenanya, pemerintah akan meninjau ulang perda terkait pungutan pajak penggunaan air tanah.

Ia menilai pungutan tersebut tak sejalan dengan program pemerintah meningkatkan investasi. Di tingkat pusat sendiri pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif antara lain: tax holiday, super deduction tax, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan sebagainya.

“Intinya, pemerintah ingin agar pajak-pajak daerah yang dikenakan oleh masing-masing pemda itu tidak mengganggu iklim investasi daerah. Karena yang namanya investor itu butuh kepastian dan selain itu mereka biasanya menghitung economic burden (beban ekonomi) daripada usaha tersebut setelah dikenakan pajak,” paparnya.

Sumber: Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only