Langkah DJP Tutup Kekurangan Pajak Akibat Omnibus Law

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan langkah antisipasi dalam mencegah penurunan penerimaan pajak karena berlakunya omnibus law perpajakan. Salah satu upayanya adalah bagaimana meningkatkan basis perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, omnibus law akan memberikan data perpajakan yang lebih banyak bagi DJP. Tak hanya itu, para wajib pajak yang sudah terdaftar akan terus dipantau agar taat dalam melaporkan kewajibannya.

“Kita berusaha memperluas basis perpajakan yang belum masuk kelas, masuk kelas itu ekstensifikasi. Jadi bagaimana kita bawa wajib pajak masuk ke sistem. Kedua intensifikasi yang sudah masuk,” kata dia di Kantor Pusat DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Meski begitu, Suryo menyebut potensi kekurangan pajak akan tertutupi jika ekonomi bisa berjalan dengan baik. Potongan pajak yang diberikan melalui omnibus law ini juga diharapkan bisa dimafaatkan untuk menggerakan perekonomian.

“Antisipasi dibuat gradual, jadi esensinya tarif turun tapi harus dimanfaatkan ke pertumbuhan ekonomi. Penting bagi kita, tarif turun, diputar lagi ke ekonomi,” jelas Suryo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengaku penerapan omnibus law perpajakan akan menggerus potensi pendapatan negara. Diperkirakan penerimaan pajak akan berkurang Rp86 triliun karena penerapan insentif pajak di omnibus law tersebut.

“Kami sudah hitung impact langsung, kalau tax dikurangi ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang enggak akan masuk,” kata dia, belum lama ini.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only