Pengumuman! Akses Situs Web DJP Kemungkinan Terganggu Sore Ini

“Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Februari 2020, dimungkinkan terjadi gangguan akses ke situs web www.pajak.go.id antara pukul 18.00 WIB – 19.00 WIB,” demikian pengumuman DJP dalam situs webnya, Rabu (12/2/2020).

Terkait dengan hal ini, DJP memohon maaf kepada wajib pajak. Otoritas meminta agar wajib pajak bisa melakukan antisipasi jika ingin menggunakan beberapa layanan digital DJP selama rentang waktu tersebut.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan diharapkan masyarakat dapat melakukan antisipasi apabila berkeinginan untuk menggunakan layanan digital Direktorat Jenderal Pajak pada rentang waktu tersebut. Demikian disampaikan untuk diketahui,” kata DJP.

Dalam beberapa minggu terakhir, dari pantauan DDTCNews, setelah Single Login diluncurkan, banyak keluhan di media sosial terkait layanan digital DJP. Sejumlah wajib pajak secara khusus mengaku kesulitan saat hendak mengakses sistem DJP Online.

Otoritas sebelumnya mengatakan sejumlah kendala tersebut sebagai imbas dari sistem DJP Online yang berfungsi sebagai single-sign-on (SSO) pelayanan berbasis elektronik. Salah satu penambahan fitur dalam DJP Online adalah layanan untuk pembuatan kode billing. Simak artikel ‘Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini’.

Seperti diketahui, DJP tengah mencanangkan SSO sebagai sarana tunggal pelayanan untuk wajib pajak berbasis elektronik. Laman DJP Online disiapkan sebagai saluran tunggal bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakanya. (kaw)

“Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Februari 2020, dimungkinkan terjadi gangguan akses ke situs web www.pajak.go.id antara pukul 18.00 WIB – 19.00 WIB,” demikian pengumuman DJP dalam situs webnya, Rabu (12/2/2020).

Terkait dengan hal ini, DJP memohon maaf kepada wajib pajak. Otoritas meminta agar wajib pajak bisa melakukan antisipasi jika ingin menggunakan beberapa layanan digital DJP selama rentang waktu tersebut.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan diharapkan masyarakat dapat melakukan antisipasi apabila berkeinginan untuk menggunakan layanan digital Direktorat Jenderal Pajak pada rentang waktu tersebut. Demikian disampaikan untuk diketahui,” kata DJP.

Dalam beberapa minggu terakhir, dari pantauan DDTCNews, setelah Single Login diluncurkan, banyak keluhan di media sosial terkait layanan digital DJP. Sejumlah wajib pajak secara khusus mengaku kesulitan saat hendak mengakses sistem DJP Online.

Otoritas sebelumnya mengatakan sejumlah kendala tersebut sebagai imbas dari sistem DJP Online yang berfungsi sebagai single-sign-on (SSO) pelayanan berbasis elektronik. Salah satu penambahan fitur dalam DJP Online adalah layanan untuk pembuatan kode billing. Simak artikel ‘Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini’.

Seperti diketahui, DJP tengah mencanangkan SSO sebagai sarana tunggal pelayanan untuk wajib pajak berbasis elektronik. Laman DJP Online disiapkan sebagai saluran tunggal bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakanya.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only