Rasio Pajak Turun Jadi 10,7 Persen di 2019

Rasio pajak selama tahun lalu hanya 10,7 persen. Angka ini menurun dibandingkan 2018 yang mencapai 11,5 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, turunnya rasio pajak itu sejalan dengan kondisi ekonomi nasional yang juga tak menentu selama tahun lalu.

“Tahun 2018 kemarin, tax ratio cukup bagus 11,5 persen, pertumbuhan perdagangan kita bagus, ekonomi juga bagus. Tahun 2019 kemarin banyak disampaikan oleh bu Menteri bahwa kondisi ekonomi kita tidak terlalu bagus, kalau kami itung itu 10 persen,” ujar Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).

Menurut dia, rasio pajak 10,7 persen itu setara dengan realisasi penerimaan negara yang hanya mencapai Rp 1.332 triliun atau 84,4 persen dari target di 2019.

“Tax ratio itu kalau menghitung adalah penerimaan pajak DJP ditambah dengan Bea Cukai dan PNBP yang sumber daya alam, di luar layanan,” jelasnya.

Meski demikian, otoritas pajak akan tetap bekerja keras demi mengejar penerimaan di tahun ini yang ditargetkan Rp 1.642 triliun. Tak hanya itu, dia pun berharap penerimaan Bea Cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa terus meningkat di tahun-tahun selanjutnya demi meningkatkan tax ratio.

“Memang terjadi penurunan dibandingkan sebelumnya karena kembali lagi kondisi ekonomi sangat tertekan. Bagaimana 2020, kami memang berusaha memperbaiki cara kerja ini,” kata Hestu.

Adapun realisasi penerimaan pajak sepanjang 2019 mencapai Rp 1.332 triliun. Angka ini hanya 84,4 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 1.577,6 triliun.

Di 2020, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.642 triliun atau tumbuh sebesar 23 persen dari realisasi 2019 sebesar Rp 1.332 triliun.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only