Atur strategi, Ditjen Pajak mengejar setoran SPT Tahunan

JAKARTA. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berakhir pada 31 Maret 2020. Sementara, untuk SPT WP Badan selesai pada 30 April 2020.

Untuk mengejar setoran pajak baik secara kepatuhan formal maupun material, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengatur strateginya baik melalui intensifikasi dan ekstensifikasi basis wajib pajak.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Kemenkeu Dasto Ledyanto menyampaikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pemerintah akan mengumpulkan data internal serta eksternal.

Setali tiga uang, Ditjen Pajak mengumpulkan data yang terhimpun kemudian mencocokkan dengan SPT yang terlaporkan.

“Setelah disinkronkan, jika diluar hitungan yang seharusnya maka ditetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Selain itu juga memeriksa faktur pajak yang disampaikan oleh wajib pajak,” kata Dasto di Kantornya, Selasa (12/2).

Dalam alur pengumpulan data internal, otoritas pajak Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan Data Transaksional dari setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak.

Kemudian, Ditjen Pajak melakukan analisis mandiri dan mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Selanjutnya, menetapkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LPH2DK). Pada akhirnya otoritas pajak melakukan penagihan.

Sementara itu, untuk ekstensifikasi eksternal, otoritas pajak mendapatkan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dan data pengamatan lapangan.

Kemudian dipetakan dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). Untuk selanjutnya di tetapkan SP2DK dan LPH2DK yang dicocokkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Data yang kami miliki itu ada sekian miliar basis data, itu keseluruhan antara data eksternal dan internal. Kemudian kami sandingkan dengan data SPT-nya. Seberapa banyak jumlahnya? banyak, berapa yang sudah dibayar? ada yang sudah bayar, ada yang proses sinkronisasi, sampai proses pemeriksaan data,” kata Dasto.

Selain itu, data yang dimiliki otoritas pajak, bakal disinkronkan dengan Compliance Risk Management (CRM) dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. CRM ini akan memproses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis.

Dus, Ditjen Pajak dapat dengan membuat pilihan perlakuan yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Dasto bilang, implementasi CRM dapat membantu otoritas pajak dalam menangani wajib pajak dengan lebih adil dan transparan, manajemen sumber daya menjadi lebih efektif dan lebih efisien. Sehingga pada akhirnya akan mewujudkan paradigma kepatuhan yang baru bagi Ditjen Pajak yang berkelanjutan.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only