Catat, Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Siap-siap Didenda

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) mewajibkan setiap warga negara untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2019.

Diketahui, pelaporan wajib pajak (WP) seseorang dibatasi hingga 31 Maret 2020.

Kemudian, untuk wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Yang perlu diperhatikan, pemerintah juga menerapkan sanksi bagi pihak yang telat membayar pajak.

Penjelasan DJP
Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ani Natalia menyampaikan, sanksi denda yang dibebankan kepada pihak yang terlambat membayar pajak antara Rp 100.000 sampai Rp 1 juta.

“Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda yaitu untuk WP orang pribadi denda sebesar Rp 100.000, dan WP badan denda keterlambatan adalah Rp 1 juta,” ujar Ani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Menurutnya, apabila ada kekurangan pajak yang harus dibayar, dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen sebulan dari pajak yang kurang dibayar, maksimal 24 bulan.

Terkait sanksi keterlambatan, Ani mengungkapkan, toleransi keterlambatan tidak diatur dalam UU, kecuali terjadi kondisi force majeur.

“Kondisi force majeur ini misalnya seperti terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya,” kata dia.

Adapun pada kondisi itu nantinya akan diatur dalam aturan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

Ia juga menambahkan, tidak ada aturan atau kebijakan baru terkait pelaporan SPT tahunan.

Pajak Penghasilan
Sementara itu, Ani menjelaskan, definisi dalam UU Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai atau konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Meski begitu, PPh memiliki batasan, yaitu penghasilan tidak kena pajak.

Ani mengatakan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berlaku bagi orang pribadi yang masih lajang dan tidak ada tanggungan.

Kemudian, orang pribadi yang memiliki PTKP sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Mekanisme pelaporan secara online
Di sisi lain, Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.

Berikut tata caranya:

Log in ke laman djponline.pajak.go.id
Lalu klik e-filing, kemudian “Buat SPT” di bagian kanan atas
Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda
Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta
Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only