Ruang Gerak Bisnis Jastip Semakin Sempit

Perubahan aturan minimal harga barang yang dikenakan bea masuk ke indonesia tak hanya bikin pusing pedagang online. Penyedia jasa titip alias jastip yang populer di Indonesia juga bakal pusing. Mengingat batas harga barang yang kena bea masuk berubah drastis. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 Tentang Kepabeanan, Cukai,dan Pajak atas Barang Impor kiriman, batas harga barang yang dikenakan bea masuk adalah US $3. Sebelumnya, batas harga barang yang dikenakan bea masuk adalah US$ 75. Aturan ini berlaku mulai 30 Januari 2020.

Alhasil, penyedia jastip kali ini harus berpikir dua kali menyediakan jasa titipan pembelian barang tertentu saat melakukan perjalan ke luar negeri. “ Jadi malas belanja di luar negeri” kata Fay Faza, salah satu penyedia jastip kepada KONTAN. Namun, Fay Faza yang sudah melakoni bisnis jastip sejak 2016 ini tetap akan melayani permintaan, jika konsumennya mau menanggung bea masuk. “ kami layani jika ada yang minta titip dan mau membayar biaya di bea cukai,” terang Fay

Asal tahu saja, sejak melakoni bisnis sejak 2016 lalu, Fay bilang belum menemukan konsumen yang mau membayar bea masuk tersebut. Sebab, banyak konsumen merasa mereka mempunyai cara menyiasati agar barang yang dibawa tidak terkena cukai. Maka itu, melalui jasa titip, fay tidak berani membawa barang-barang bawaan dalam jumlah besar. Untuk diketahui, Fay pernah melayani jastip terbatas. Meski demikian, aturan baru ini membuat sulit ruang gerak bisnis jastip terbatas. Adanya bea masuk barang kisaran 15% sampai 20% bisa bikin pusing penyedia jasa lainnya. Namun demikian, sudah rahasia umum penyedia jastip punya banyak cara agar bisnisnya berjalan lancar.

R Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bilang, pihaknya akan mengawasi pelaku usaha jasa titip di beberapa bandara. Selain itu, pihaknya akan mengawasi sosial media guna memantau aktivitas jasa titiip “pemerintah sosialisasi ke bandara dan pelancong untuk ikut aturan. Kalau ada yang mengelak kami tindak lanjuti. Kata syarifn

Sumber: Tabloid KONTAN

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only