UMKM Pembayaran Pajak Tumbuh Melambat

JAKARTA. Jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang membayar pajak di Indonesia, semakin bertambah seiring penurunan tarif penghasilan (PPh) final UMKM menjadi 0,5% yang berlaku sejak pertengahan 2018 lalu. Namun kantor pajak punya pekerjaan rumah. Sebab, pertumbuhan jumlah pembayar pajak UMKM mulai melambat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, jumlah Wajib Pajak (WP) UMKM yang membayar PPh Final sepanjang tahun 2019 mencapai 2,31 juta WP. Perinciannya terdiri dari WP orang pribadi mencapai 2,05 juta orang dan WP badan 257.000 perusahaan.

Jumlah itu tumbuh 23% year on year (yoy). Namun, pertumbuhannya melambat di bandingkan dengan 2018 yang sebesar 27,8% yoy. Adapun jumlah penerimaan negara dari pajak UMKM, terbilang masih rendah, yaitu Rp 5 triliun- Rp 6 triliun per tahun. Sayangnya, Ditjen Pajak tak menjelaskan penyebabnya. “Tahun ini kami tingkatkan lagi edukasinya, supaya tumbuh lebih baik,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, Selasa (18/2).

Lewat edukasi, kepatuhan formal WP UMKM diharapkan menigkat. Walaupun saat ini, jumlah penerimaan dari sektor UKM masih kecil, UMKM ke depan akan berperan terhadap penerimaan pajak sejalan dengan jumlahnya yang terus meningkat. Selain itu, otoritas pajak juga memudahkan pelayanan dalam memenuhi kewajiban perpajakkan UMKM. Salah satu yang dilakukan, lewat kerjasama Ditjen Pajak dengan Google Indonesia,dan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dengan membentuk Google Premier. Aplikasi ini membantu UMKM yang ingin belajar keterampilan bisnis dan pemasarannya dengan gratis. Aplikasi ini juga menyediakan kanal untuk pemahaman soal kewajiban pajak di Indonesia.

Hal tersebut mengkonfirmasi bahwa ekstensifikasi kurang maksimal.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, melambatnya pertumbuhan pembayaran pajak UMKM mengkonfirmasi bahwa eksentisifikasi basis pajak yang dilakukan otoritas masih kurang maksimal. Ada tiga alasan mengapa pertumbuhan pembayaran pajak melambat.

Pertama, sosialisasi kewajiban dan kemudahan pembayaran pajak UMKM, kurang ramah. Kedua, kurangnya dukungan pemerintah daerah (pemda) untuk merangkul UMKM. Ketiga, pola UMKM berpindah dari offline ke platform digital. Untuk menjamah kepatuhan formal WP UMKM, otoritas pajak seyogyanya dapat mewajibkan pedangan online untuk registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).”Hal ini lebih bijak ketimbang harus ada NPWP,” kata Prastowo.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only