Selain Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, pemerintah juga telah menyerahkan draf RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyerahan draf RUU perpajakan ini relatif senyap karena tidak di warnai demo buruh.
Sebaliknya rancangan beleid itu disambut pengusaha dengan penuh sukacita. Maklumlah, RUU yang biasa disebut Omnibus Law perpajakan ini memuat banyak sekali insentif pajak buat pengusaha. Misalnya, penghapusan pajak dividen dan penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh badan usaha.Berdasarkan draf RUU yang dimiliki KONTAN, penurunan tarif PPh badan dilakukan bertahap: dari 25% menjadi 22% pada 2021, kemudian 20% di 2023.
Penurunan tarif PPh badan juga berlaku untuk perusahaan yang baru melakukan penawaran saham perdana ke publik. Tarif PPh badan turun dari 5% menjadi 3% lebih rendah dari tarif normal, dan berlaku selama lima tahun.
Tak hanya itu, negara juga bakal kehilangan penerimaan dari PPh Pasal 23 atau pajak dividen. Ketentuan dalam Omnibus Law Perpajakan menyebutkan, wajib pajak (WP) badan dalam negeri dengan kepemilikan lebih dari 25% akan dibebaskan dari PPh dividen, dengan syarat diinvestasikan lagi di wilayah Indonesia.
Lalu ada juga penurunan PPh atas bunga dan imbalan atas jaminan pengembalian utang. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui, ragam insentif itu bakal membuat penerimaan negara tekor Rp 52,8 triliun-Rp 87 triliun, dan produk domestik bruto (PDB) turun 0.09%-015% pada tahun 2021. “Harapan kami, potential lost itu bisa memberikan kontribusi lagi ke ekonomi,” ujarnya. Karena itu, ia meminta para pebisnis untuk memanfaatkan insentif PPh itu secara maksimal.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, pemerintah perlu mengevaluasi berbagai insentif pajak tersebut. Dari evaluasi ini, pemerintah perlu menghitung berapa potential loss dan revenue berdasarkan sektor lapangan usaha dari program insentif pajak. “Kalau dari sisi penerimaan, pemerintah masih punya ruang menggali dalam pajak orang pribadi non karyawan,” ujarnya.
Menurut dia, proporsi pajak orang pribadi non karyawan masih relatif kecil, sehingga perlu terus ditingkatkan untuk menggenjot penerimaan negara.
Sumber : Tabloid Kontan

WA only
Leave a Reply